Berita Banjarmasin

Kasat Pol PP Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Kelonggaran Terkait Penertiban Reklame

PLT Kasat Pol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan tetap menjalankan penertiban reklame

Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin menurunkan spanduk papan reklame yang ada di Jalan A Yani, Senin (8/6/2020). 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PLT Kasat Pol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan tetap menjalankan penertiban reklame.

Ichwan bahkan menegaskan melakukan penurunan cover bahkan juga pembongkaran papan reklame, meskipun ada kelonggaran yang diberikan saat dilakukannya pertemuan antara APPSI Kalsel dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

"Kalau hari ini dipasang, malam pasti akan kami turunkan lagi. Bando itu memang tidak boleh dan izinnya sudah mati dua tahun ini," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Soal Penertiban Papan Reklame, Wali Kota Banjarmasin dan APPSI Kalsel Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

GTPP Covid-19 Kalsel Sebut Ada Daerah Siapkan Insentif untuk Tenaga Medis

Pilkada Saat Wabah Corona, KPU dan Bawaslu Kalsel Minta APD ke DPRD

Covid-19 Meluas, Forkopimda Tanahbumbu Gelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Namun di sisi lain, Ichwan pun membenarkan bahwa nantinya akan disepakati pembuatan JPO.

"Yang disepakati itu JPO, dan bukan kelonggaran untuk kembali memasang yang sudah diturunkan," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved