Berita Banjarmasin
Kasat Pol PP Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Kelonggaran Terkait Penertiban Reklame
PLT Kasat Pol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan tetap menjalankan penertiban reklame
Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PLT Kasat Pol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan tetap menjalankan penertiban reklame.
Ichwan bahkan menegaskan melakukan penurunan cover bahkan juga pembongkaran papan reklame, meskipun ada kelonggaran yang diberikan saat dilakukannya pertemuan antara APPSI Kalsel dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
"Kalau hari ini dipasang, malam pasti akan kami turunkan lagi. Bando itu memang tidak boleh dan izinnya sudah mati dua tahun ini," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
• Soal Penertiban Papan Reklame, Wali Kota Banjarmasin dan APPSI Kalsel Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya
• GTPP Covid-19 Kalsel Sebut Ada Daerah Siapkan Insentif untuk Tenaga Medis
• Pilkada Saat Wabah Corona, KPU dan Bawaslu Kalsel Minta APD ke DPRD
• Covid-19 Meluas, Forkopimda Tanahbumbu Gelar Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Namun di sisi lain, Ichwan pun membenarkan bahwa nantinya akan disepakati pembuatan JPO.
"Yang disepakati itu JPO, dan bukan kelonggaran untuk kembali memasang yang sudah diturunkan," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
