Breaking News

Berita Jakarta

Nasib Driver Ojol Setelah Gojek PHK 430 Karyawan, Sekarang Hanya Fokus pada 3 Bisnis Inti

Gojek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 430 karyawan, atau 9 persen dari total karyawan. Lalu bagaimana nasib Driver Ojol?

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. 

Hal senada juga diucapkan Kevin kepada karyawan dan mitra yang terdampak keputusan ini.

"Secara pribadi, saya ingin meminta maaf untuk keputusan yang harus kita ambil. Kami sangat berterima kasih bahwa kalian telah memberikan kontribusi berarti bagi kesuksesan Gojek selama bertahun-tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gojek PHK 430 Karyawan, Bagaimana Nasib Driver Ojol?",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved