Berita Tanahlaut

Cegah Kerugian Petani Akibat Bencana Alam, Strategi ini yang Direncanakan Pemkab Tala

Penjaminan risiko usaha tani saat ini sedang dirumuskan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhortibun) Kabupaten Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
AHMAD HAIRIN UNTUK BPOST GROUP
Beginilah kondisi tanaman padi di Desa Asamasam pascabanjir. Sebagian mengalami kerusakan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penjaminan risiko usaha tani saat ini sedang dirumuskan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhortibun) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Langkah tersebut dinilai penting guna melindungi petani dari kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam atau kondisi force majour.

Contohnya kerusakan tanaman akibat banjir dan sejenisnya.

Kepala Distanhortibun Tala H Ahmad Hairin mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas hal tersebut.

"Kami ingin usahatani di Tala terlindungi asuransi supaya kalau terjadi hal tak diinginkan, petani dapat uang pengganti," cetusnya, Jumat (26/6/2020).

Masa Depan Anak Syahrini dan Reino Ternyata Telah Dirancang, Suami Incess Terinsipasi Rosano Barack

Kaki Nia Ramadhani Jadi Sorotan Saat Istri Ardi Bakrie Itu Pamer Foto Berpose di Samping Kuda

Aktivasi Promo Telkomsel Paket Internet 108 GB Cuma 100 Ribu dan Terbaru Paket Modem Wifi

Ia mengatakan asuransi usahatani pernah diterapkan pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) yang digelindingkan Kementerian Pertanian.

Pada program ini ketika tanaman padi petani rusak oleh faktor nonteknis seperti bencana alam (banjir), petani dapat asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare.

"Pola itulah yang ingin kami lakukan pada seluruh usahatani di Tala. Tahap awal pada usahatani padi dengan sasaran di kawasna yang rawan banjir," sebut Hairin.

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menuturkan berdasar pengalaman selama ini ada sejumlah tempat yang rawan banjir.

Di antaranya di Desa Asamasma dan Jorong di Kecamatan Jorong, Desa Mekarsari dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Kintap.

"Termasuk beberapa lokasi persawahan di wilayah Kecamatan Batuampar, Bajuin, dan Pelaihari," sebut Hairin.

Dikatakannya, mengenai premi asuransi, konsep awal yang dirumuskan dibiayai secara mandiri oleh petani.

Apalagi nominalnya kecil dan masih sangat terjangkau yakni Rp 36 ribu per hektare.

Pihaknya meyakini tiap petani mampu membayar premi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved