Kriminalitas Banjarmasin
Kakek Simpan 26 Paket Sabu Ditahan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Serang warga Jalan Veteran Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena memiliki 26 paket sabu.
Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - RW alias Kai atau Kakek (61) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kamis (25/6/2020) menjelang petang.
Dari pengeledahan beberapa polisi berpakaian preman, polisi menemukan 26 paket sabu siap edar dengan seberat total 202,24 gram.
Tak lama setelah polisi menemukan barang bukti, warga Jalan Veteran, Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, ini langsung saja digelandang ke Polresta Banjarmasin.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Sabtu (27/6/2020), mengatakan, tersangka sudah lama menjadi incaran anggotanya.
• VIDEO Diduga Bandar 208 Kilo Sabu, Napi Lapas Tarakan Dijemput Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel
• Satu Paket Sabu Bikin 3 Warga Banjarmasin Masuk Sel Polda Kalsel
• Kantongi Sabu Segini, Warga Kelayan Ini Diamankan Polda Kalsel
• Satnarkoba Polresta Banjarmasin Bekuk Pembawa Sabu di Pekapuran
Setelah ada informasi dari masyarakat, Kai atau kakek yang sehari-harinya sebagai penjaga malam itu diperiksa.
Ternyata, petugas mendapatkan barang bukti 26 paket sabu siap edar, empat pak plastik klip, serta sebuah pipa paralon.
"Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"tutur Kasat Narkoba.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan, langsung disita dan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)