Kriminalitas Tanahbumbu
Satnarkoba Polres Tanahbumbu Amankan Residivis Narkoba, Temukan Barbuk 7 Paket Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Tanahbumbu amankan seorang residivis narkoba, MA (37) warga Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanahbumbu amankan seorang residivis narkoba, MA (37) warga Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu.
Dia diringkus saat lagi duduk santai di dalam kamarnya di Jalan Transmigrasi KM 2 Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Barang bukti ditemukan dari tersangka, 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram, satu dompet kecil tempat penyimpanan sabu.
Selain itu, juga turut diamankan satu unit timbangan dan sendok dari sedotan. Satu unit HP, kotak antangin dan plastik klip yang masih dalam keadaan kosong.
Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki SIK melalui Kasat Narkobanya Iptu Frederikus Salama, Selasa (30/6/2020) membenarkan penangkapan satu pelaku residivis kasus yang sama yakni sabu-sabu.
• Silaturahmi Kapolda Kalsel Bersama Para Jurnalis, Sebut Sinergi Media dan Polri Sudah Sejalan
• Dinas Pendidikan Kalsel Tegaskan PPBD Diperpanjang Bukan Diulang
• Forum Guru Honorer Minta Dukungan Terkait Pengangkatan Usia di Atas 35 Tahun
• Persiapan Sambut Belajar Tatap Muka, SMP di Kabupaten HSS Bikin Simulasi Protokol Kesehatan
Pelaku ditangkap di kamarnya pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 01.00 wita. Dimana penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di rumah tersangka.
"Saat itu, kami temukan sejumlah barang bukti yakni paket sabu sebanyak 7 paket yang siap edarkan," sebutnya.
Dari barang bukti tersebut, pelaku langsung digelendang ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang berbisnis markotika jenis sabu-sabu itu.
"Dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)