Berita Tanahbumbu

Maklumat Kapolri Terkait Larangan Berkerumun Dicabut, Kemenag Tak Batasi Tamu Nikah dan Resepsi

Kapolri telah mencabut maklumatnya terkait larangan kumpul-kumpul dan berkerumanan, Kemenag pun tak lagi membatasi jumlah tamu akad nikah dan resepsi.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa
Kepala Kemenag Tanahbumbu, Ahmad Kamal 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kapolri Jendral Polisi Idham Khalid, telah mencabut maklumatnya terkait larangan kumpul-kumpul dan berkerumanan di masa pandemi Covid-19 ini.

Terkait pencabutan itu, Kapolres Tanahbumbu AKBP Sugianto Marweki SIK, juga membenarkan informasi tersebut dan juga akan melaksanakan yang menjadi kebijakan Mabes Polri.

"Kami siap menjalankan apa yang menjadi kebijakan Mabes Polri. Namun pencabutan itu tetap harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (1/7/2020).

Berkerumunan, namun protokol kesehatan seperti jaga jarak, selalu cuci tangan menggunakan masker, harus dilaksanakan. Ini adalah upaya menuju kenormalam baru atau New Normal.

"New Normal bukan lah kondisi aman, harus berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.

Piala Dunia U-20 2021 : Timnas U-19 Indonesia Ditarget Tinggi Presiden Jokowi

Bupati Banjar Bersama Forkopimda Kabupaten Banjar Ikuti Upacara HUT ke-74 Bhayangkara

Hari Bhayangkara ke -74 Polres Banjar, Fokus Kawal Pemakaman Jenazah Positif Covid- 19

Penjualan Motor Sport Meningkat, Yamaha Geber Promo Cashback Hingga Rp 4,5 Juta

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Tanbu, Ahmad Kamal,  mengatakan dengan dicabutnya maklumat tersebut membuat kegiatan keagamaan, seperti pengajian kini kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk tak membatasi jumlah peserta yang hadir di acara akad nikah atau resepsi pernikahan.

"Kita tak lagi memberikan batasan. Bila sebelumnya hanya dibatasi sekitar 10 orang dengan jaga jarak, sekarang sudah tak ada pembatasan lagi," katanya.

Penerapan tanpa pembatasan itu pun kini sudah berjalan. Namun protokol kesehatan menjadi wajib untuk diterapkan masyarakat agar tidak lengah dengan keadaan ini.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved