Berita Nasional

Selain Kenaikan Iuran BPJS, Pajak Belanja Online dan Pajak Game Diberlakukan Mulai 1 Juli 2020

Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Daftar Pajak yang Diberlakukan 1 Juli 2020, Pajak Belanja Online dan Pajak Game

Editor: Rendy Nicko
SHUTTERSTOCK
belanja online. Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Daftar Pajak yang Diberlakukan 1 Juli 2020, Pajak Belanja Online dan Pajak Game 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut bahasan mengenai daftar pajak yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Selain BPJS Kesehatan, ada juga pajak Belanja Online dan Pajak Game.

Meski Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sejumlah aturan untuk memungut uang rakyat mulai diberlakukan. Ada kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pajak Belanja Online dan Pajak Game.

Terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.

Beberapa pajak dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara yang menjanjikan, sehingga pajak tersebut diberlakukan.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat

Cara Aktivasi Promo Telkomsel Kuota Gratis 3,5 GB, Paket Internet Murah Tri, XL, Indosat Ada

Ini Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja via BNI, OVO, Gopay, Jadwal Daftar Gelombang 4?

PENCAIRAN Gaji 13 PNS, TNI dan Polri, hingga 1 Juli 2020 Belum Jelas, Mungkinkah Ditiadakan?

1. BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.

Dilansir Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

- Kelas 1 Rp 150.000

- Kelas 2 Rp 100.000

- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.

"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

2. Pajak belanja online

Belanja online(grinvalds)
Belanja online(grinvalds) (grinvalds)

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.

Dilansir Kompas.com, (27/4/2020), seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:

- sistem perangkat lunak dan aplikasi

- game, video, dan musik

- penjualan film

- perangkat lunak khusus

- perangkat lunak telepon genggam

- hak siaran atau layanan tv berlangganan

- penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat

3. Pajak game

Promo Telkomsel menawarkan paket internet murah GameMAX dengan kuota hingga 34 GB.
Promo Telkomsel menawarkan paket internet murah GameMAX dengan kuota hingga 34 GB. (telkomsel.com)

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.

Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN. Steam adalah salah satu platform yang akan memungut PPN.

Steam merupakan layanan distribusi digital video game dari Valve yang berdiri sejak 16 tahun lalu.

Menurut Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak, penerapan PPN pada pembelian produk digital diharapkan mampu membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.

Cara Aktivasi Promo Telkomsel Kuota Gratis 3,5 GB, Paket Internet Murah Tri, XL, Indosat Ada

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat

Ini Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja via BNI, OVO, Gopay, Jadwal Daftar Gelombang 4?

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved