Berita HST

Empat Pria di HST Dibekuk Saat Transaksi Sabu, Ini Kronologis Penangkapannya

Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
istimewa/humas polres hst
Empat tersangka peredaran narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres HST di dua tempat berbeda. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kasus pengungkapan pertama terjadi di Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara.

Pengungkapan ini terjadi di rumah Bahit (23). Ia merupakan warga Jalan Ulama RT 002 RW 001 Desa Ilung.

Tak sendiri, Bahit diamankan bersama rekannya Ahmad (26) warga Jalan Bina Banua RT 004 RW 002 Desa Ilung Tengah Kecamatan Batang Alai Utara.

Penangkapan terjadi pada Jumat (3/7/2020) tepat pukul 11.00 Wita di rumah Bahit.

Diciduk di Rumah, Warga Sungai Tabukan HSU Simpan 9 Paket Sabu

BNNP Kalsel Ciduk Kurir dan Bandar, Temukan 4 Ons Sabu

Genggam Sepaket Sabu, Pria ini tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Kasus peredaran narkoba jenis sabu di sana bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat jika dikediaman Bahit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari tangan Bahit polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,24 gram, satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening, satu timbangan digital merk warna hitam, satu pak plastik klip warna bening, satu korek api gas, satu dompet kecil warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.

Dari tangan Ahmad polisi mengamankan satu paket yang sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,26 gram.

Tak berselang lama, kasus peredaran kedua berhasil diungkap.

Kasus kedua terjadi di rumah Ari (24) di Desa Maringgit RT 004 RW 002 Kecamatan Batang Alai Utara.

Kali ini Ari tak sendiri rekannya yang juga masih satu kampung yakni Ridwan alias Spanyol (28).

Ari dan Ridwan masih satu desa dan hanya beda RT. Ari tinggal di RT 004 sedangkan Ridwan berada di RT 003.

Penangkapan terjadi pada pukul 12.00 Wita. Atau saat warga sedang bersiap ke masjid untuk salat Jumat.

Sayangnya, bukan bersiap salat keduanya justru sedang bertransaksi sabu.

Polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jika di rumah Ari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari tangan Ari, polisi berhasil mengamankan, satu paket sabu seberat 2,81 gram.

Seorang Adik di Palembang Tega Begal Kakaknya Hingga Tewas: Uangnya Saya Pakai Beli Sabu

Jaringan Peredaran Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Tabalong, Satu Pelaku Ternyata IRT

Kemudian 12 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 6,26 gram, satu timbangan digital warna silver, empat pak plastik klip merk warna bening, satu serok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu lembar tisu warna putih, satu kotak rokok warna abu-abu, dua kotak rokok warna putih, satu kecil warna merah hitam, satu buku agenda warna hijau, dan uang tunai Rp 420 ribu.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK. Keempatnya akan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Terima kasih atas peran masyarakat," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved