Berita Tanahlaut

Mantan Plt Dirut Baratala Kritisi Keputusan PHK, Ungkap Masalah Pesangon dan Utang Gaji

PHK yang dilakukan manajemen Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang mulai dikritisi sejumlah pihak, diantaranya dair mantan dirut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
HM Riduansyah, mantan plt Dirut PD Baratala_karyawan yang di-PHK tahun 2018 

Namun anehnya, lanjut Riduansyah, justru sekarang berani mengambil kebijakan yang berdampak hukum yakni mem-PHK sembilan orang karyawan.

"Selain itu juga kok menangkat tiga orang karyawan baru, dari luar daerah lagi. Ini kontradiktif dengan tujuan PHK yang katanya untuk efisiensi," sebutnya.

Lebih lanjut ia meminta Bupati Tala sebagai owner PD Baratala turun tangan guna menuntaskan seluruh hak-hak karyawan yang diberhentikan.

"Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan kemudian menjadi persoalan hukum," tandas Riduansyah.

Satu lagi hal penting lainnya yang mesti diperhatikan, sebutnya, jangan sampai Baratala menghilangkan laporan keuangan. Pasalnya, di dalamnya ada daftar utang perusahaan terhadap karyawan yang hingga sekarang belum diselesaikan.

Sebagai mantan pimpinan Baratala, Riduansyah mengatakan saat ini Baratala masih memiliki kemampuan finansial untuk menuntaskan hak-hak karyawan yang di-PHK.

"Masih ada aset seperti tanah dan mobil yang bisa dijual," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved