Berita Banjarbaru
Ratusan Juta dari Kasus Balitra Banjarbaru Dikembalikan Kas Negara
Tim jaksa eksekutor pada seksi tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali melakukan penyelamatan keuangan negara atas kasus
Penulis: Aprianto | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU -Tim jaksa eksekutor pada seksi tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali melakukan penyelamatan keuangan negara atas kasus tindak pindana korupsi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.
Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, mengatakan pihaknya kembali mengembalikan uang negara sebesar Rp 268.636.705.
• Verrell Bramasta dan Ranty Maria Saling Ungkap Tabiat Asli, Efek Syuting Putri Untuk Pangeran
"Uang itu berasal dari pembayaran uang denda para terpidana dan pembayaran uang pengganti," katanya, Senin, (6/7).
Kegiatan eksekusi sudah dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2020. Kegiatan eksekusi berupa penyelamatan keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 268.636.705 yang berasal dari pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000 dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 218.636.705 dari terpidana SF dalam perkara tindak pidana korupsi.
• Baju Prilly Latuconsina Khusus Ejek Mantan Diungkap pada Luna Maya, Pemeran Suzanna Bereaksi
Adapun eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dimana dalam salah satu amar putusannya menyatakan terhadap terpidana SF dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp218.636.705 dan denda sebesar Rp50.000.000.
Perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana SF dan DA yang merupakan pelaksana serta MN yang merupakan PNS pada Balitra Banjarbaru berawal dari kegiatan pembuatan jalan usaha tani.
Serta pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, dan 11 unit pembangunan jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.208.460.000.
Dari fakta persidangan terbukti bahwa perbuatan mereka merugikan negara sebesar Rp. 298.636.703 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru masih akan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan menagih denda yang masih harus dibayarkan oleh terpidana DA dan terpidana MN sesuai dengan Putusan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut, yaitu masing-masing terpidana sebesar Rp. 50.000.000," bebernya.
• VIDEO Tanpa Ragu, Burung Berharga 70 Juta Terbang Bebas di Puncak Gunung Mawar Banjarbaru
Sebelumnya, kegiatan eksekusi dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp80 juta berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Uang itu sudah di setorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)," katanya.
Perkara Tipikor atas nama SF dan DA bermula pada tahun 2015 di Balitra Banjarbaru. Saat itu melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan usaha tani baru.
• CARI PENANTANG, Geng Romusha dan Pesing Jakarta Barat Sengaja Siarkan Tawuran di Instagram
Pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, jembatan 11 unit di Balitra Banjarbaru dengan nilai kontrak Rp. 1.208.460.000,- yang dilakukan penyidikannya oleh Polres Banjarbaru pada tahun 2019.
