Berita Banjarmasin

Terdakwa 32 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Penasehat Hukum Tak Lakukan Eksepsi

Sidang dengan terdakwa Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi terdakwa kasus kepemilikan 32 kg sabu disidang

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
sidang narkotika dengan BB 32 kg yang berlangsung di PN Banjarmasin 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST,CO.ID, BANJARMASIN - Sidang narkoba dengan terdakwa Said Akhmad Zais alias Habibi dan Jayadi yang kesandung kasus narkoba dengan barang bukti narkoba total sekitar 32 kilogram akhirnya digelar di PN Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan, Selasa (7/7/2020) siang.

Pada sidang perdana dengan teleconfrence ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Moch Yuli Hadi SH MH yang juga Ketua PN Banjarmasin.

Kedua terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukumnya Budi Prayitno SH , H Bahrudin SH dll dari kantor hukum Dr Fauzan Ramon SH MH.

Menurut JPU dakwaan primair perbuatan terdakwa Said diancam pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Residivis, Amankan Sabu 39,84 gram

Gerebek Rumah di Rawasari VII Banjarmasin, Polisi Temukan 1 Koper Penuh Narkoba, Sita 32 Kg Sabu

Empat Pria di HST Dibekuk Saat Transaksi Sabu, Ini Kronologis Penangkapannya

Dan untuk subsider terdakwa diancam Pasal 112 ayat 2 jo 132 jo ayat 1 UU no 35 tahun 2009 ttg narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP .

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mengatakan apakah penasehat hukum akan melakukan eksepsi atau keberataan terhadap dakwaan, penasehtan hukum terdakwa mengatakan tidak.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan materi pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi SH MH .

Sementara usai sidang kuasa hukum terdakwa Said yakn Budi Prayitno SH mengatakan tak melakukan eksepsi dan nantinya akan langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi minggu depan .

Terpisah, Dr Fauzan Ramon SH MH yang juga ketua tim pembela terdakwa mengatakan bahwa hingga saat dikonfirmasi wartawan bahwa mereka tak menerima berkas dakwaan dari JPU atas kedua klienya itu.

"Kita belum menerima berkas dakwaan hingga kini. Katanya sudah dikirim ke Tahti tapi kita tak menerima ," papar Fauzan mengatakan bahwa berkas dakwaan sangat penting bagi penasehat hukum untuk langkah selanjutnya pihaknya.

Sebelumnya, pada Sabtu (19/1), petugas Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel mengamankan Said Akhmad Zais A alias Habibi .

Dimana total barang bukti ditemukan di dua TKP yakni 32.615,48 dengan rincian sabu sebanyak 26,3 kilo atau 26.300 gram , pil sabu 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) butir pil sabu jenis “YABA” dengan berat 2,1 Kilogram atau 2.100,15 gram.

Selanjutnya kapsul ineks sebanyak 600 (enam ratus) butir atau berat 228 gram, pil ineks 9.143 (sembilan ribu seratus empat puluh tiga) butir dengan berat 3.482,33 gram, dan serbuk ineks berat bersih 505 gram.

BNNP Kalsel Ciduk Kurir dan Bandar, Temukan 4 Ons Sabu

Genggam Sepaket Sabu, Pria ini tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

"Jumlah total keseluruhan sebanyak 32,6 Kilogran atau sebanyak 32.615,48 gram," papar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Kapolda Yazid Fanani , saat jumpa pers Senin (21/1) lalu.

Dari pengembangan kemudian petugas mengamankan Jayadi yang merupakan perekrut terdakwa dan menerima bagian 30 persen.(banjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved