Berita Kalbar

Tolak Pemeriksaan, Warga Binaan di Lapas Singkawang Kedapatan Simpan 35 Gram Sabu

Seorang napi pendamping (taping) di Lapas Singkawang gagal selundupkan sabu sebanyak 35 gram

Editor: Hari Widodo
tribunpontianak/istimewa
Barang Bukti (BB) berupa Sabu yang hendak diselendupkan di Lapas Kelas II B Singkawang. 

Editor : Hari Widodo

TRIBUNPONTIANAK.CK.ID, SINGKAWANG - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh warga binaan permasyarakatan (WBP) berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas II B Singkawang, Jumat (10/7/2020) siang.

Sabu sebanyak 35 gram pun berhasil disita oleh petugas lapas Singkawang.

Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Febie Dwi Hartanto menuturkan penggagalan tersebut bermula ketika salah seorang Tamping atau para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) hendak masuk kedalam Lapas namun bersikeras tidak ingin diperiksa.

"Dia bersikeras tidak ingin diperiksa, sesuai protokol kita, baik yang hendak masuk atau keluar harus diperiksa. 

Polisi Tanahbumbu Ringkus Pria Pengangguran di Jalan Eks Tambang, Amankan 12 Paket Sabu

Pengedar Simpan Sabu di Rumah Kontrakan di Martapura Diamankan BNN Banjarbaru

278 Gram Sabu Diblender, AKBP Matsari Minta Tersangka Tidak Terlibat Narkoba Lagi

Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa Sabu di dalam belakang celana pelaku," ungkap Febie kepada wartawan Tribunpontianak, Jumat (10/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementera, Sabu yang hendak diselundupkan tersebut berjumlah kurang lebih 35 gram.

"Sebelumnya dibungkus sedemikian rupa, setelah kita buka, kita ketahui isinya Sabu dengan jumlah kurang lebih 35 gram,” jelasnya.

Mengetahui temuan tersebut, ia kemudian menghubungi Polres Singkawang untuk berkoordinasi menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan.

"Saat ini terdapat dua WBP yang diduga berhubungan dengan temuan tersebut yaitu RS dan RD," tukasnya. 

Gerebek Narkoba di Hotel

Belum lama ini , di daerah berbeda, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan seorang wanita berinisial SN kedapatan akan melakukan transaksi narkotika di hotel berbintang wilayah Pontianak Kota, Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.  

"Anggota Tim Sus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi, bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkotika di hotel ternama di wilayah Pontianak kota," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Selasa (7/7/2020). 

Lanjutnya, kemudian anggota tim sus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan, akhirnya melakukan pengintaian terhadap seorang dicurigai.

"Pertama saat anggota kita tangkap orang tersebut mengira seorang pria, ternyata seorang wanita yang tomboy, dan digeledah didapati paket plastik yang berisikan pil ekstasi," ujarnya. 

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggerebekan pada pelaku SN, dia tak bisa mengelak barang bukti bukti lainya ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang ia gunakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved