Berita Tanahbumbu

Polisi Tanahbumbu Ringkus Pria Pengangguran di Jalan Eks Tambang, Amankan 12 Paket Sabu

DS warga Desa Bulurejo Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanahbumbu karena menyimpan 12 paket sabu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
istimewa
Tersangka dan barang bukti 12 paket sabu-sabu disita petugas Satresnarkoba Polres Tanahbumbu. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tak memiliki pekerjaan, pria ini nekat berbisnis narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tanahbumbu.

Namun aksi dari pria berumur 30 tahun ini, harus terhenti saat dicegat jajaran Satresnarkoba Polres Tanahbumbu.

Pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu diringkus di Jalan Eks Tambang PT LAC Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabuapten Tanahbumbu.

Tepatnya pada Senin (6/7/2020) sekitar pukul 14.00 wita, pelaku dicegat dan digeledah. Alhasil, sejumlah paket sabu-sabu siap edar ditemukan polisi.

Simpan Sabu Seberat 9,76 Gram, Pria Barabai HST Ini Digelandang ke Kantor Polisi

278 Gram Sabu Diblender, AKBP Matsari Minta Tersangka Tidak Terlibat Narkoba Lagi

Tangkap Dua Kurir Sabu, BNNP Kalsel Sita 1 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh

Tersangka yang berinisial DS warga Desa Bulurejo Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu ini, langsung digelandang ke Mapolres Tanbu untuk diproses lebih lanjut.

Kini, DS sudah mendekam dibalik sel jeruji besi miliki Polres Tanbu untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Frederikus Salama, Kamis (9/7/2020) membenarkan satu tersangka kasus sabu diamanakan karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 4,26 Gram, beserta 2 unit HP dan 2 kotak rokok merk sampoerna," sebutnya.

Tersangka, menyimpan paket sabu-sabunya didalam kotak rokok untuk mengelabui petugas. Namun, polisi tak mudah untuk dikelabui karena setiap penggeledahan semuanya diperiksa dengan teliti.

"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah mendapat kepastian tim bergerak melakukan penangkapan di TKP," katanya.

Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus Residivis, Amankan Sabu 39,84 gram

Simpan Sabu di Rumah, Kakak dan Adik Ipar Diamankan Satresnarkoba Polres HST

Pelaku tak bisa lagi berkutik saat petugas menangkapnya, terlebih lgi tertangkap tangan dengan barang bukti tersebut.

PeLaku dikenakan pasal 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan pidan minimal 4 tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved