Kriminal HST

Bawa Pisau ke Terminal, Warga Paya Ini Digiring ke Polres HST

Ketahuan membawa-bawa pisau saat malam ke terminal, seorang warga Desa Paya diamankan petugas Polres HST, Kalsel.

Tayang:
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
POLRES HULU SUNGAI TENGAH UNTUK BPOST GROUP
Kha (28), warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, kini ditahan Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, karena ketahuan bawa pisau saat berada di terminal, Sabtu (11/7/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI -  Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST), mengamankan Kha (28), warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasalnya, saat Sabtu (11/7/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, lelaki tersebut kedapatan membawa senjata tajam.

Petani ini kedapatan petugas, membawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat, Kota Barabai, tepatnya di terminal pedesaan.

Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda, M Husaini, mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, tersangka diamankan tim buser yang tengah melakukan razia di Terminal Pedesaan itu.

Curiga dengan gelagat pelaku, tim buser melakukan pemeriksaan dan menggeledahnya. 

Polres HST Bagikan 4 Ton Beras dan 664 Paket Bingkisan

Transaksi Narkoba dalam Rumah, Dua Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres HST, Begini Kronologisnya

18 Tahanan Polres HST Rapid Tes Sebelum Dipindahkan ke Rutan Barabai

Simpan Sabu di Rumah, Kakak dan Adik Ipar Diamankan Satresnarkoba Polres HST

Ditemukanlah, senjata tajam jenis pisau, panjang besi 15 sentimeter, lebar besi 2,5 sentimeter, hulu terbuat dari tanduk rusa warna cokelat dengan panjang 11 sentimeter, lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 19 sentimeter.

Pisau penusuk ini diselipkan di balik baju, bagian pinggang sebelah kirinya.

"Setelah kami tanya apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak dapat menunjukkan. Akhirnya, dibawa ke kantor Polres HST," bebernya.

Atas kepemilikan senjata tajam, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Hulu Tungai Tengah untuk tidak membawa senjata tajam pada saat beraktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved