Berita HSS

DPRD HSS Sorot Kondisi Sungai Amandit Keruh Tercemar, Begini Penjelasan Wabup HSS

Selain illegal fishing, kondisi Sungai Amandit keruh tercemar diduga dampak aktivitas penambangan jadi sorotan pemandangan Fraksi Golkar DPRD HSS

Penulis: Hanani | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Sungai Amandit, Kandangan yang hampir tiap hari terlihat keruh, diduga akibat penambangan batu bara dan penambangan pasir illegal. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Selain mempertanyakan langkah mengatasi Ilegal Fishing, Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada pandangan fraksinya terkait pertanggungjawaban APBD HSS 2029, juga mempertanyakan soal penanganan penambangan, baik batu bara maupun pasir.

Penambangan tanpa izin itu diduga telah membuat Sungai Amandit selalu keruh dan tercemar.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad menjelaskan, terkait perizinan tambang, wewenangnya kini di bawah Pemprov Kalsel.

Hal itu  sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah, dalam hal ini Dinas Pertambangan. Meski demikian, kata Wabup, Pemkab HSS melalui SKPD terkait sudah melaksanakan sosialisasi kepada penambangan pasir terkait pengelolaan limbah dan perizinannya.

Wisatawan Bisa Menikmati Pesona Ikan-ikan di Air Terjun KM 20

Cuaca Ekstrem Gelombang Tinggi, Pelayaran Terhambat, Begini Dampak Dialami Pengusaha Ekspidisi

Punya Tujuh Kampung Tangguh Banua, Kapolda Kalsel Sebut Warga Balangan Patuh Protokol Kesehatan

“Kami sudah beberapa kali mengirim surat ke Pemprov Kalsel  melalui Dinas ESDM, terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di HSS. Juga mengadakan pertemuan dengan pengusaha tambang termasuk penambang pasir, untuk menanggulangi kekeruhan sungai Amandit. Bahkan dari pihak Dinas ESDM Kalsel juga sudah hadir termasuk Balai Wilayah Sungai,”kata Syamsuri.

Sampai sekarang, jelas Wabup belum ada langkah kongkret dari Pemprov Kalsel, untuk penanganannya.

Pada 27 Juni 2020, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasawan Permukiman dan Lingkungan Hidup HSS, sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi sumber pencemaran air sungai Amandit.

“Fakta di lapangan ada 20 unit mesin sedot pasir yang beroperasi di sepanjang sungai Amandit,” katanya.

Terkait penanganan penambangan batu bara maupun pasir secara illegal di HSS, kata Wabup, diperlukan langkah kongkret tak hanya oleh Pemkab HSS. Tapi juga oleh Pemprov Kalsel, serta aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved