Berita Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Siapkan Regulasi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Wali Kota Banjarmasin memerintahkan Dinkes menyusun draft terkait penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya mencegah Covid-19.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa daerah di Indonesia mulai membuat regulasi terkait dengan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Misalnya saja Pemko Banjarbaru yang bahkan sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan.
Malah dalam Perwali tersebut ditegaskan bahwa warga atau masyarakat yang tidak tertib mengenakan masker ataupun masih berkerumun maka dikenakan sanksi berupa denda dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Terkait hal ini, Pemko Banjarmasin pun rupanya juga bersiap mengikuti langkah Pemko Banjarbaru kareba juga sedang mempersiapkan regulasi serupa. Dan hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.
"Bapak Wali Kota sudah memerintahkan kami (Dinkes Banjarmasin, red) untuk menyusun draft terkait penguatan penegakan disiplin. Dan ini sedang kami susun dengan teman-teman pejabat struktural di Dinkes," ujarnya, Selasa (14/7/2020) sore.
• Tidak Pakai Masker di Kota Banjarbaru, Sanksinya Denda hingga Rp 250 ribu
• Satpol PP Segera Tindak Lanjuti Perwali Soal Sanksi PelanggaranProtokol Kesehatan
• Pergub Kalsel Tidak Sebutkan Sanksi Bagi yang Tak Taat Protokol Kesehatan
• Razia Disiplin Protokol Kesehatan di Daha Kabupaten HSS, Anak Ini Minta Hukuman Ngaji
Machli menambahkan bahwa regulasi yang akan dibuat tersebut tentunya mengatur terkait dengan sanksi apabila dilanggar.
"Bentuknya mungkin berupa sebuah regulasi yang menekankan sanksi bagi mereka yang tidak disiplin terutama pakai masker, social distancing dan sebagainya," terangnya.
Ditanya lebih jauh mengenai sanksi yang nantinya akan diterapkan, Machli pun menerangkan bisa saja berupa denda.
"Sanksinya yang memungkinkan bisa penahanan KTP dan denda. Sanksi yang sifatnya administratif lah," jelasnya.
Masih terkait dengan rencana pembuatan regulasi ini, Machli juga menerangkan bahwa pihaknya pun tak ingin gegabah.
"Yang jelas masih kami pelajari dan draft kami susun, karena kami juga tidak ingin ikut-ikutan. Tapi membaca regulasinya dan yang mendasarinya. Jangan sampai nanti kita buat aturan istilahnya terlalu gegabah tanpa menganalisa landasan dasar lahirnya sebuah kebijakan dari Wali Kota," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
