Berita Hulu Sungai Selatan

Razia Disiplin Protokol Kesehatan di Daha Kabupaten HSS, Anak Ini Minta Hukuman Ngaji

Petugas Satpol PP Kabupaten HSS dan kecamatan kawasan Daha, bersama polisi dan TNI, razia warga yang tak taati protokol kesehatan untuk cegah Covid-19

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
TIBUM DAHA SELATAN UNTUK BPOST GROUP
Salah satu pelanggar disiplin protokol kesehatan, siswa MTsN, tak menggunakan masker, meminta hukuman ngaji atau baca Alquran di Kecamatan Daha Selatan, Minggu (12/7/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Penegakan disiplin menaati protokol kesehatan dilaksanakan di tiga kecamatan di kawasan Daha, yaitu Daha Selatan, Daha Utara dan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Tim gabungan terdiri Satpol PP di tiga kecamatan tersebut, plus Satpol PP Kabupaten HSS, bersama TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Pedagangan melaksanakan razia di pasar Nagara, sejak Minggu (12/7/2020) hingga Senin (13/7/2020) di Pasar Nagara.

Hasilnya, masih ada masyarakat tidak tertib, khususnya dalam menggunakan masker saat keluar rumah dan berada di tempat umum.

Kepala Seksi Ketertiban Umum (Tibum) Kecamatan Daha Selatan, Noor Ifansyah, kepada banjarmasinpost.co.id, mengatakan, sesuai Perbup, mereka yang tak disiplin kena sanksi, yaitu push up, jongkok berdiri, kerja sosial (seperti menyapu fasilitas umum), atau jadi juru kampanye pencegahan Covid-19.

Namun, salah satu anak, yang mengaku siswa MTsN Tambak Bitin, justru minta hukuman di luar hukuman tersebut, yaitu mengaji atau baca Al-Qur'an.

Hanyut dari Sungai Lumpangi Kabupaten HSS, Bocah Kelas Tiga SD Ditemukan Selamat

Bocah Kabupaten HSS Ini Merasa Diajak Teman Naik Rakit, Saat Hanyut di Sungai Malilingin

Cegah Karhutla, Wabup HSS Ingatkan Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan

27 Pasien Covid 19 Perempuan dan Anak di HSS Terima Paket Bantuan Spesifik Kementerian PPPA

Bentuk Pansus, DPRD HSS Awasi Dana Penanganan Covid- 19

Meski sanksi itu tak ada dalam Perbup, tim penegak disiplin akhirnya mengizinkannya. Anak tersebut melantunkan surah Al Ikhlas dan Surah Annas, dengan lancar. Bahkan bacaan dan suaranya terdengar merdu.

Menurut Noor Ifansyah, ada beberapa anak minta hukuman mengaji. Namun ada pula yang memilih push ups sebagai sanksi.

“Karena tujuan hukuman untuk mengedukasi, jadi disepakati boleh saja mengaji,” katanya.

Selain pelanggar anak-anak, juga orang dewasa hingga lansia. Mereka saling berinteraksi di pasar tanpa masker.

“Kebanyakan alasannya karena lupa membawa dari rumah. Kami minta kembali ke erumah mengambil masker setelah menjalankan sanksi,”katanya.

Sedangkan untuk lansia, tidak dikenakan sanksi sesuai Perbup, melainkanhanya diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker saat berada di tempat umum, atau di luar rumah, untuk menghindaripenularan dan saling menularkan virus Covid-19 yang bisa mengancam lansia hingga ana-anak. 

Hukuman push up bagi warga Kecamatan Daha, Kabupaten HSS, Kalsel, tak mengenakan masker saat keluar rumah dan berada di tempat umum, Senin (13/7/2020).
Hukuman push up bagi warga Kecamatan Daha, Kabupaten HSS, Kalsel, tak mengenakan masker saat keluar rumah dan berada di tempat umum. (TIBUM DAHA SELATAN UNTUK BPOST GROUP)

“Salah satu lansia beralasan tidak pakai masker karena tak mendapatkan masker gratis. Kami belikan dua lembar masker dan langsung kami pakaikan ke nenek tersebut,”ungkap Noor Ifansyah.

Dijelaskan, penegakkan disiplin protokol kesehatan sebenarnya untuk melindungi masyarakat sendiri, selain memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan menggunakan masker, antar orang saling melindungi. Penegakkan disiplin protokol kesehatan di Daha dilakukan setiap pagi dari pukul 09.00 hingga sekitar pukul 11.00 Wita.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved