Berita Banjarbaru
Perwali 20/2020 Baru Sosialisasi, Warga Tanpa Masker di Banjarbaru di Suruh Pulang
Tanpa mengenakan masker, sejumlah pengendara di Kota Banjarbaru diminta petugas Satpol PP untuk pulang
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Selama giat sosialisasi protokol kesehatan covid-19 dan peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru masih ada menemukan warga yang tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat, mengatakan memang masih ada warga ditemukan masih tidak memakai masker.
"Mereka yang tidak memakai masker kebanyakan dari para remaja. Untuk sementara bila ditemukan disuruh pulang dan diingatkan agar tidak mengulanginya," katanya, Kamis, (16/7/2020).
Selain dipulangkan, mereka juga diberitahukan terkait dengan adanya perwali yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan.
• Lokasi di Tabalong ini Terapkan Denda bagi Warga tak Pakai Masker
• Emi Lasari Kritisi Perwali Banjarbaru, Batasan 5 Orang Berkumpul Perlu Dikaji
• VIDEO Ibnu Sina Terbitkan Perwali Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB
"Mayoritas masyarakat Banjarbaru sudah mengerti terkait protokol kesehatan. Kalau dipersentasi sekitar 90 persen memakai masker dan 10 persen yang belum," terangnya.
Pihaknya dalam sosialisasi perwali Nomor 20 Tahun 2020, masih mengedepankan edukasi kepada masyarakat kota Banjarbaru.
"Sifatnya masih edukasi, jadi belum ada diberlakukan sanksi sesuai perwali itu. Masih tahapan sosialisasi," tambahnya.
Sekadar diketahui, Peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Corona sudah diterbitkan sejak 9 Juli lalu.
Sesuai dengan bab III pasal 4 pada perwali ini, mengatur terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Untuk pembatasan aktivitas di luar rumah, sletiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis dan pembinaan fisik yang terukur.
Kerja Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
• Tidak Pakai Masker di Kota Banjarbaru, Sanksinya Denda hingga Rp 250 ribu
Selanjutnya pada pasal 5, ada pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis.
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
