Kriminal Banjarmasin

Petugas Polda Kalsel Temukan Sabu dan Ineks, Pelaku Utang Beli Narkoba

Petugas Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel temukan 7 paket sabu dan 10,5 butir pil ineks di kediaman seorang warga Jalan Kelayan B Banjarmasin.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
SUBDIT 2 DITNARKOBA POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Tm (41) dan barang bukti 7 paket sabu, 10,5 butir ineks dan lainnya yang kini diamankan di Ditnarkoba Polda Kalsel, Sabtu (18/7/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Lelaki berinisial Tm (41), tinggal di Jalan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, digiring petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Keterangan dihimpun, penangkapan terhadap Tm ini bermula dari masuknya info ke petugas bahwa dia terlibat peredaran narkoba.

Hingga akhirnya, petugas menggeledahan kediamannya dan menemukan sabu serta ineks.

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 2, AKBP Ugeng Sudia Permana, Sabtu (18/7/2020) malam, membenarkan pihaknya mengamankan Tm.

NEWSVIDEO : Bawa 10 Ribu Butir Ineks serta 1 Kilo Sabu Seorang Pemuda Dibekuk di Pelabuhan Trisakti

Bertaruh Nyawa Menangkap Pengedar Narkoba, Anggota Polda Kalsel Kena Tikam dan Menjalani Operasi

Anggota Ditnarkoba Polda Kalsel Bergumul dengan Tersangka, Sita 15 Ineks dan 2 Belati

Ditnarkoba Rapid Tes Tersangka Narkoba, Cegah Anggota dan Tahanan Tertular Covid-19

VIDEO Diduga Bandar 208 Kilo Sabu, Napi Lapas Tarakan Dijemput Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel

Dari penggeledahan di kediamanya petugas temukan 7 paket sabu dengan berat kotor 17,13 gram (berat bersih 15,87 gram), 10,5 butir pil ineks warna hijau logo granat dengan berat 3,05 Gram, 1 pak plastik klip, 
1 tas selempang warna biru.

Kemudian, 1 kaleng merk Black Ant King, 1 kaleng merk Pagoda, 1 sendok sabu dari sedotan, 1 timbangan digital dan 2 ponsel.

"Pelaku mengakui sabu dan ineks adalah miliknya. Katanya, dibeli dengan cara utang dengan pengambilan sistem ranjau atau tidak saling ketemu dari seseorang bernama A," ucap Ugeng.

(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved