Kriminalitas Kalteng
Nekat Jual Zenit, Dua Pedagang Jalan Bawian Palangkaraya Diamankan Polisi
Keduanya dibidik dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika lantaran nekat menjual obat terlarang jenis zenit
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dua orang pedagang obat dan jenis dagangan lainnya di Jalan Bawian, Palangkaraya Kalimantan Tengah, berinisial S (33) dan A (45) Minggu (19/7/2020) berurusan dengan polisi.
Dua orang ini nekat berjualan obat terlarang jenis zenit.
Keduanya dibidik dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika lantaran nekat menjual obat terlarang jenis zenit yang saat ini masuk dalam jenis obat narkotika.
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang selama masa pandemi covid-19 gencar patroli memberantas penyakit masyarakat, mendapat laporan ada pedagang yang berani jualan obat terlarang tersebut.
• Penyebab Maia Estianty Enggan Cek Ponsel Irwan Mussry Diungkap, Ibu Al El Dul Sampai Bersumpah
• BUKTI CCTV Terhapus di TKP Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi Sulit Lacak Jejak Pelaku
• VIRAL Palestina Tak Nampak di Peta Online, Google Maps dan Apple Dituduh Sengaja Menghapus
Akhirnya, polisi mengamankan dua orang penjual zenit saat patroli rutin di Jalan Bawian, Kota Palangkaraya.
Warga merasa resah dengan tindakan pedagang yang seenaknya menjual obat terlarang tersebut kepada para pelanggannya.
Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul R K Siregar mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan ada aktivitas jual beli obat terlarang di salah satu rombong (gerobak) di jalan Bawian.
Saat patroli datang ke tempat tersebut dan ternyata informasi yang didapat benar adanya.
"Dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang berinisial S (33) dan A (45) yang lokasi tempat berjualannya bersebelahan kami amankan termasuk barang bukti obat terlarang yang dijual juga kami amankan seperti, obat-obatan jenis zenit, obat batuk, dan beberapa botol alkohol ," ujar mantan Kapolresta Palangkaraya ini, Minggu (19/7/2020).
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus memproses kasus dua orang pelaku penjual obat terlarang jenis zenit ini.
"Kami dalami kasusnya untuk mengungkap pelaku lainnya dengan melakukan pengembangan, pelaku akan dikenakan sanksi hukum menurut undang-undang yang berlaku tentang penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / Faturahman
