Berita Nasional
CAIR Agustus, Gaji Ke-13 PNS TNI Polri dan Pesiunan 'Habiskan' Uang Negara Rp 28,5 Triliun
Agustus gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan cair, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.
Agustus gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan cair, pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS , TNI dan Polri serta pensiunan akhirnya menemui tiitk terang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan telah dianggarkan dan bakal dicairkan pada Agustus 2020.
Sementara itu Bendahara Keuangan Negara menyebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
Saat ini pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan serta TNI dan Polri masih dalam tahap pembahasan pemerintah, karena tak semua ASN menerimanya pada Agustus 2020.
• Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri Dipastikan Agustus 2020, Cek Besaran yang Diterima
• Pejabat Eselon I & II Tak Terima Gaji ke-13 PNS yang Cair Agustus, Sri Mulyani: Siapkan Rp 28,5 T
• Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Dimajukan ke Agustus, Tak Semua Eselon Dapat
Istilah " Gaji ke 13 " ini lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut rincian daftar ASN, TNI Polri & Pesiunan penerima Gaji ke-13, perbandingan besaran yang diterima pada Agustus 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.
"Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Rabu (22/7/2020).
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada ASN pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.
Komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.
Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke 13 pensiunan 2020).
Penerima gaji ke-13
Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji 13 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
