Berita Tanahbumbu

Kemenag Tanbu Keluarkan Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi

Surat edaran ditujukan kepada KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, Badan Pengelola Mesjid, dan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban se-Kabupaten Tanbu.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Kepala Kemenag Tanbu, Ahmad Kamal 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanahbumbu mengeluarkan Surat edaran nomor : 079/Kk.17.12/BA.03/07/2020 tentang Panduan Shalat Idul Adha 1441/2020 M dan Panduan Penyembelihan Hewan Qurban saat pandemi Covid-19.

Surat edaran ditujukan kepada KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, Badan Pengelola Mesjid, dan Panitia Pelaksana Ibadah Qurban se-Kabupaten Tanbu.

Kepala Kantor Kemenag Tanbu, Ahmad Kamal, dalam surat edaran tanggal 27 Juli 2020 menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 maka disampaikan imbauan panduan terkait surat edaran tersebut.

Skema Pembayaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair Agustus 2020, Staf Khusus: Siap Ditransfer

Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Hari Idul Adha 2020, Simak Juga Amalan Sunah Lebaran Kurban

Adapun panduan pelaksanaan salat Iduladha Tahun 1441 H, di antaranya jemaah dalam kondisi sehat, membawa sejadah atau alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.

"Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19," sebut Ahmad Kamal.

Untuk panduan penyembelihan hewan qurban saat pandemik yaitu, penerapan jaga jarak fisik, meliputi pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban.

Selain itu, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Sementara pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Selain itu, ada pula panduan penerapan kebersihan personal panitia meliputi, pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved