Berita Jakarta

CAIR Bulan Ini, Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Dipastikan cair bulan Agustus 2020, Gaji ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan cair setelah ada tanda tangan Presiden Jokowi

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ratas tersebut membahas percepatan pembangunan program strategis nasional Jalan Tol Sumatera dan Tol Cisumdawu. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menyatakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri dan pensiunan bakal digulirkan pada sebelum pertengahan Agustus 2020 ini.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020. Dia pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.

"Enggak, lah ( cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

BENTAR Lagi Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan, Rp 1.5 Juta hingga Rp 5.9 Juta

JADWAL Cair Gaji Ke-13 ASN TNI Polri Pensiunan, Kemenkeu: Diusahakan Sebelum Pertengahan Agustus

Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Cair Bulan Ini, Cek Besaran yang Diterima Pada Agustus 2020

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiunke-13 dengan total Rp 28,5 triliun

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar mantan Direktur Bank Dunia ini beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Pencairan Gaji ke-13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi...",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved