Berita Jakarta

BENTAR Lagi Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Pensiunan, Rp 1.5 Juta hingga Rp 5.9 Juta

Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS dan TNI Polri Pensiunan, dari terandah Rp 1.5 Juta hingga tertinggi Rp 5.9 Juta

Editor: Didik Triomarsidi

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebentar lagi cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS dan TNI Polri Pensiunan, dari terandah Rp 1.5 Juta hingga tertinggi Rp 5.9 Juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 2020 pegawai negeri sipil ( PNS), pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 2020 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip pada Minggu (2/8/2020).

JADWAL Cair Gaji Ke-13 ASN TNI Polri Pensiunan, Kemenkeu: Diusahakan Sebelum Pertengahan Agustus

Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Cair Bulan Ini, Cek Besaran yang Diterima Pada Agustus 2020

FAKTA Gaji Ke-13! Hanya 4,1 Juta ASN yang Mendapatkannya, Tjahjo Kumolo Sebut Eselon yang Gigit Jari

Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memastikan kalau gaji ke-13 cair pada Bulan Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Kolase: Gaji 13 dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Kolase: Gaji 13 dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke-13 pensiunan 2020).

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved