Kriminalitas Banjarbaru

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu Seberat 909,52 Gram

Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat kotor 909,52 gram dan berat bersih 899,22 gram.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
humas polres banjarbaru
Barang Bukti Saat Dimusnahkan Satres Berkobar Polres Banjarbaru bersama Kejaksaan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat kotor 909,52 gram dan berat bersih 899,22 gram.

Pemusnahan itu dari pengungkapan Resnarkoba Polres Banjarbaru atas dua tersangka berinisial HJ dan RN di Samping SMP 9 Banjarbaru Rt. 019 Rw. 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Rabu 22 Juli 2020.

Kejadian bermula saat tersangka diamankan Satuan Rersnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche S.H., S.I.K yang menemukan barang bukti Narkoba berupa 12 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 909,52 gram dan berat bersih 899,22 gram.

JANGAN Takut Salah, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus, pln.co.id & WA 08122123123

Tindakan Luna Maya pada Postingan Ariel NOAH Diungkap ke Prilly, Sebut Soal Instastory Ayah Alleia

Arti Logo HUT RI ke-75 untuk Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah Banjarmasin, Banjarbaru dan Banua Enam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., M.H melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru IPTU Tajudin Noor saat dikonfirmasi mengatakan dua tersangka ini merupakan residivis Kasus Narkoba.

"Dua tersangka ini adalah residivis kasus narkoba, dengan ditangkapnya kedua orang tersangka tersebut jutaan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba” Ucapnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu, (05/08/20).

Tajudin mengatakan pengungkapan yang dilakukan Resnarkoba Polres Banjarbaru ini selaras dengan kebijakan program Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta S.I.K, S.H, M.H dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang telah diamankan dari tersangka HJ dan RN yaitu sabu-sabu seberat 1,00 gram untuk pembuktian di sidang Pengadilan, sedangkan untuk sabu-sabu seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium dan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 lembar plastik klip atau seberat 898,02 gram dimusnahkan dengan cara dibelender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen lalu diaduk dan dibuang ke toilet.

Pemusnahana Barang Bukti Sabu Dilakukan dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi.

Tajudin menegaskan barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

"Yang telah ditetapkan wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat, dengan tujuan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," lanjutnya.

Kedua tersangka kini diancam dengan pasal 114,112,132 UUD Narkotika no 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved