Berita Palangkaraya

Pelimpahan Tahanan Polresta Palangkaraya ke Kejaksaan Melalui Pemeriksaan Rapid Test Covid-19

Sebanyak 21 orang tahanan yang selama ini menjalani proses hukum di Polresta Palangkaraya, Kamis (6/8/2020) menjalani pemeriksaan rapid test.

Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Foto Polresta Palangkaraya
Tahanan Polresta Palangkaraya ini diperiksa Rapid Test sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kamis (6/8/2020). 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebanyak 21 orang tahanan yang selama ini menjalani proses hukum di Polresta Palangkaraya, Kamis (6/8/2020) menjalani pemeriksaan rapid test.

Langkah ini dilakukan sebelum dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Palangkaraya untuk mengikuti tahapan proses hukum sepanjutnya sebelum masuk ke pengadilan.

Dikenal Sebagai Pencipta Lagu Ulung, Ariel NOAH Sebut Lagu Topeng Paling Membuat Capek

Sesuai prosedur yang ditentukan selama masa Pandemi Covid-19 pemindahan tahanan harus mengikuti prorokol kesehatan sehingga tidak terjadi penyebaran wabah Covid-19 dalam pemindahan tahanan yang masih menjalani proses hukum antar lembaga hukum

Dalam pemeriksaan menggunakan Rapid Test tersebut terhadap puluhan tahanan tersebut, melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polresta Palangkaraya dengan menggunakan pakaian APD lengkap untuk melakukan pemerksaan rapid test Covid-19 kepada para tahanan tersebut.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan, rapid test dilakukan guna mendeteksi maupun mencegah terjadinya penularan Virus Corona selama kegiatan pelimpahan tahanan berlangsung yang saat ini ada 21 tahanan yang diserahkan ke Kejaksan Negeri Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya.

Tera Ulang Alat Timbang Digencarkan, Bupati Tegaskan Hal Penting Ini

“Kegiatan ini, merupakan salah satu bentuk dukungan kami terhadap penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda,teeutama dalam mencegah serta memutus rantai penyebaran Virus Corona yang saat ini masih mewabah,” ujar Jaladri saat memantau pelaksanaan rapid test.

Pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test terhadap tahanan tersebut dilakukan di Mapolresta Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, dengan dikawal ketat personel Satuan Sabhara Polresta Palangkaraya yang dilengkapi dengan senjata sebagai bentuk pengamanan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

“Protokol kesehatan juga diterapkan dan wajib untuk dipatuhi oleh personel maupun masyarakat saat berada di area Mapolresta Palangkaraya, terutama dalam penggunaan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan sebelum maupun sesudah beraktivitas,” ujar Perwira Polisi Berpangkat Melati tiga ini. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved