Berita Batola

Gencar Sosialisasikan Perbup No 54, Polsek Anjir Muara Sambangi Pasar dan Tempat Umum

Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No 54 Tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan terus gencar disosialisasikan jajaran Polres Baritokual

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Polsek Anjir Muara, saat mensosialisasikan perbup no 54 tahun 2020 di pasar setempat. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No 54 Tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan terus gencar disosialisasikan jajaran Polres Baritokuala.

Kali ini melalui jajaran Polsek Anjir Muara, sosialisasi dilaksanakan di Desa Anjir Muara Kota, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Baritokuala. Senin (10/08/2020).

Aksi ini dipimpin Kapolsek Anjir muara, IPDA Helmi Hariawan, yang turun bersama sejumlah anggota Bhabinkamtibmas.

Banjarmasin Mulai Jalankan Program Swab Masih Pemprov Kalsel

Sasaran sosialisasi dan himbauan serta pengawasan Peraturan Bupati tentang Pendisiplinan ini dilaksanakan dibeberapa titik lokasi, terutama tempat berkumpulnya massa, seperti pasar, Bank dan tempat umum lainnya.

“Sosialisasi ini sekaligus pengawasan disiplin pencegahan penularan Covid-19. Yang jelas, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan." Ungkap Helmi.

Kapolres Batola, AKBP Lalu Moh Syahir Arif, mengatakan diterapkannya peraturan Bupati Batola nomor 54 tahun 2020 itu memang direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta.

Kalsel Ikuti Kejurnas Virtual Tandoku Shironji Kempo Piala Menkominfo, 3 Kenshi Harap Dapat Medali

Peraturan ini diberlakukan kepada pengusaha maupun masyarakat sesuai peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan peraturan pendisiplinan yg produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Batola.

“Mudah-mudahan masyarakat Batola kedepan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga dapat menekan penularan Covid- 19 yang masih meresahkan." tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved