Berita Banjarmasin

Polresta dan Tim Berkeliling Pasar, Sosialisasikan Perwali Tentang Protokol Kesehatan

Polresta Banjarmasin bersama dengan Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP setempat menggelar sosialisasi Perwali nomor 60/2020

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo (tengah) dan rombongan, sedang berada di Pasar Sederhana, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Jum'at (14/8/2020) siang. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID.BANJARMASIN-Dalam rangka penerapan Perwali Nomor 60 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Polresta Banjarmasin bersama dengan Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP setempat menggelar sosialisasi aturan tersebut.

Salah satunya seperti yang digelar di Pasar Sederhana, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Jum'at (14/8/2020) siang.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, tersebut menyasar para pedagang dan pengunjung pasar.

Melalui pengeras suara berjalan (Toa), Wakapolresta Banjarmasin mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai Covid-19, yaitu dengan cara mentaati aturan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, cuci tangan dan menjalani pola hidup bersih.

Sosialisasi Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Pasca 14 Hari Sanksi Berlaku

Pemko Banjarmasin Gelar Apel Gabungan Sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020

Babinkamtibmas Sosialisasi Perwali Kota Banjarmasin tentang Pakai Masker

"Dalam sosialisasi ini saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengenakan masker, serta selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah atau keramaian. Tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"ucapnya.

Selain itu pria lulus Akpol 1999 tersebut juga mengingatkan masyarakat, mulai hari ini hingga 14 hari ke depan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan Walikota Banjarmasin nomor 60 Tahun 2020.

"Pemberian sanksi adalah pilihan yang terakhir, tentunya kami berharap masyarakat di kota ini lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari. Karena hanya dengan disiplin protokol kesehatanlah kita dapat menangkal Covid-19 ini,"pintanya.

Uang Hasil Denda Penerapan Perwali akan Dimasukkan ke Kas Daerah

Perwali Sanksi Denda Langgar Protokol Kesehatan, Pemko Banjarmasin Menyesuaikan Pergub

Dikesempatan itu juga, Wakapolresta Banjarmasin beserta pejabat utama dan personel gabungan membagikan masker serta bendera merah putih sebanyak 1.000 lembar kepada warga.

"Dengan momentum semangat kemerdekaan, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang melawan Covid-19,"tutur wakapolresta. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved