Berita Banjarmasin
Sosialisasi Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Pasca 14 Hari Sanksi Berlaku
Perwali Nomor 60 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 memasuki tahapan sosialisasi
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJRMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin beserta stakeholder secara resmi melepas personel gabungan, dalam rangka tahapan sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan tersebut digelar usai pelaksanaan apel yang berlangsung di halaman balai kota banjarmasin, Jumat (14/08/2020).
Walikota Banjarmasin Bapak Ibnu Sina dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaannya akan berjalan selama 14 hari ke depan.
"Dimulai pada hari ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan hal itu telah tertulis dalam Perwali,"ucap Walikota Banjarmasin.
• Perwali Sanksi Denda Langgar Protokol Kesehatan, Pemko Banjarmasin Menyesuaikan Pergub
• Perwali Nomor 60 Tahun 2020 Juga Mengatur Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19
Kemudian dia juga menjelaskan setelah 14 hari masa sosialisasi yang dilakukan oleh personel gabungan, maka terkait sanksi akan diterapkan.
"Secara sanksi akan dilakukan berjenjang mulai teguran lisan hingga denda administrasi sebesar Rp100.000, namun itu pilihan terakhir yang akan kita lakukan" jelas Walikota Banjarmasin.
Selain itu ia juga berharap dengan pelaksanaan ini masyarakat secara umum dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol sehat.
"Ini semata-mata kita lakukan untuk bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin,"tutur Walikota Banjarmasin.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan ini pihaknya siap membantu pemerintah kota Banjarmasin dalam penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
"Ada sebanyak 144 personel yang terdiri dari 84 personel Polresta Banjarmasin dan 60 personel dari BKO Polda Kalsel yang kami libatkan dalam pelaksanaan sosialisasi aturan tersebut,"ucap Kapolresta Banjarmasin.
Senada dengan apa yang disampaikan Walikota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin juga berharap masyarakat dapat mempedomani aturan Protokol Kesehatan Covid-19.
• Perwali Sanksi Denda Langgar Protokol Kesehatan, Pemko Banjarmasin Menyesuaikan Pergub
"Bersama kita bisa putus penyebaran Covid-19 dan menjadi kota Banjarmasin kembali menjadi zona hijau,"tutur Kapolresta Banjarmasin.
Agar diketahui pelaksanaan apel launching sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020 juga dihadiri oleh Kasrem 101/Antasari, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, para pejabat utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek jajaran, Personel Kodim 1007/Banjarmasin, Personel Polresta Banjarmasin, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Tagana Kota Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											