Berita Banjarmasin
Perwali Nomor 60 Tahun 2020 Juga Mengatur Protokol Pemulasaraan Jenazah Covid-19
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mengeluarkan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Efditor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mengeluarkan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Perwali ini mengatur soal sanksi yang dikenakan kepada mereka yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, misalnya tidak mengenakan masker.
Sanksi sendiri sifatnya berjenjang, mulai dari teguran secara lisan maupun tertulis hingga berupa denda administratif sebesar Rp 100 ribu.
• Tunjangan Profesi Guru Belum Cair, Ini Penjelasan Kadisdikbud Kotabaru
Namun selain mengatur mengenai sanksi, Perwali ini pun juga mengatur mengenai protokol penanganan atau pemulasaraan jenazah Covid-19.
Hal ini pun dibeberkan oleh Wali Kota Banjarmasin yakni H Ibnu Sina kepada wartawan, Selasa (11/8/2020) di Balai Kota.
"Iya, dalam Perwali ini mengatur soal bagaimana protokol pemulasaraan jenazah, artinya dilaksanakan secara lebih sesuai dengan ketentuan norma agama dan budaya. Perlakukanlah jenazah Covid-19 sesuai ketentuan agama dan budaya setempat. Dan itu lebih manusiawi saya kira," ujar Ibnu Sina.
• LIVE TVOne! Live Streaming TV One ILC, Karni Ilyas Bahas Wabah Corona Makin Mencekam
Ibnu Sina pun berharap dengan adanya Perwali ini, masyarakat Banjarmasin pun juga lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kami menghimbau masyarakat agar lebih disiplin lagi. Maskernya jangan dilepas, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tutupnya.(Banjarmasinpost.co.idFrans Rumbon)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											