Berita Banjarbaru

Tim Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Banjarbaru Patroli Sosialisasi Perwali

tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Banjarbaru, mengadakan patroli gabungan ke sejumlah tempat berkumpulnya masyarakat

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Patroli Sosialisasi Perwali No 27 Tahun 2020 Oleh Tim Gabungan Polri, TNI dan SatPol PP Kota Banjarbaru 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.

Perwali ini dibuat berdasarkan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Perwali ini adalah peningkatan disiplin dan penegakan hukum terkait pelanggaran terhadap protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker saat di luar ruangan.

Kelakuan Ariel NOAH yang Memicu Keraguan VJ Laissti Pada Suami Terungkap, Ayah Alleia Bereaksi

Jumlah Uang Baim Wong Di Atas Raffi Ahmad, Ini Posisi Deddy Corbuzier di Daftar YouTuber Indonesia

Terbitnya Perwali ini mendapat reaksi cepat dari tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Banjarbaru, mengadakan patroli gabungan ke sejumlah tempat berkumpulnya masyarakat dan beberapa tempat hiburan malam.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, petugas gabungan melaksanakan apel di halaman kantor Satpol PP kota Banjarbaru dipimpin Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, Iptu Darisuko.

Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, Iptu Darisuko mengatakan sangat mendukung langkah-langkah Wali Kota yang menerbitkan Perwali dengan tujuan agar masyarakat tambah disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kita mendukung langkah-langkah Wali Kota menerbitkan Perwali ini, oleh karena itu pada malam hari tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP mengadakan patroli disosialisasikan secara masif selama 14 hari ke depan," ungkapnya.

Suko berharap dengan dikeluarkannya perwali ini, masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Kunci terhindar dari penyebaran covid 19 adalah dengan menjalankan 4 M yakni Menjauhi kerumunan orang banyak, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta Menjaga jarak.

"Ke depan akan dilaksanakan sosialisasi secara masif, oleh karena itu kami berpesan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved