Bumi Tuntung Pandang

Pemkab Tanahlaut Terbitkan Perbup Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, September 2020 Diberlakukan

Pemkab Tanahlaut baru saja menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
Diskominfo Tanahlaut
Bupati Tanahlaut H Sukamta (tengah) bersama Kapolres Tanahlaut dan Dandim 1009/Plh mengikuti vidcon dengan Mendagri terkait sosialisasi Inpres 6/2020, tiga hari lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanahlaut, Pemkab Tanahlaut Provinsi Kalimantan Selatan baru saja menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tahun 2020 yang memuat pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan.

Perbup tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Regulasi ini akan mulai diberlakukan pada 1 September 2020.

"Kita sudah membuat Perbup dan masih dalam upaya menyosialisasikan aturan ini," ucap Bupati Tanahlaut H Sukamta, Minggu (16/8/2020).

Ia berharap peraturan tersebut bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat Tanahlaut. Itu penting demi meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan baru.

Perbup 99/2020 tersebut selaras dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Instruksi Presiden tersebut diperuntukkan bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota dan diseluruh wilayah Indonesia.

Terkait Inpres itu, bertempat di ruang VIP Setda Tanahlaut, tiga hari lalu, Bupati Tanahlaut H Sukamta, Kapolres Tanahlaut AKBP Cuncun Kurniadi, Dandim 1009/Plh Letkol Inf Adi Yoga Susetyo juga telah mengikuti live video conference (vidcon) bersama para pejabat setingkat menteri dan para kepala daerah se-Indonesia.

Rapat virtual tersebut membahas tentang pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi ini diterbitkan pada 4 Agustus 2020 lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan pemerintah pusat menginstruksikan kepada setiap pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan aturan khusus perihal protokol kesehatan.

Pembuatan aturan khusus itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan virus covid-19.

Dalam inpres tersebut juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Inpres iti diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi covid-19, serta untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

Melalui Inpres tersebut, Presiden meminta kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk menetapkan dan menyusun peraturan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Juga membuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sanksi ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved