Berita Kalteng

Perbankan dan OJK Bahas Persiapan Penyaluran Bantuan Untuk UMKM Kalteng

Sejumlah program bantuan yang telah disiapkan oleh pemerntah pusat segera direalisasikan oleh perwakilan lembaga di daerah

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy bersama jajarannya, beberapa waktu lalu. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Lembaga Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melakukan persiapan penyaluran bantuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Sejumlah program bantuan yang telah disiapkan oleh pemerntah pusat segera direalisasikan oleh perwakilan lembaga di daerah untuk dibagikan kepada masyarakat untuk menumbuhkan usaha mikro yang selama ini tidak berjalan dengan baik lantaran pengetatan pengawasan covid-19.

Dalam mengawal implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta BRI terkait program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa tambahan modal usaha kepada pelaku usaha mikro.

Perlakuan Amanda Manopo pada Keluarga Billy Syahputra Disorot, Keponakan Olga Sampai Begini

Perbuatan Ariel NOAH Bikin Rossa Kesal, Juri The Voice Indonesia: Aku Tuh Udah Nahan Pipis

"Pada pencairan tahap awal, BPUM diberikan satu kali dalam bentuk saldo rekening simpanan sebesar Rp 2.400.000,-. Dana BPUM di tahap awal tersebut diberikan kepada nasabah eksisting BRI sebanyak 25.950 rekening," ujar Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, Kamis (20/8/2020).

Sementara itu, dukungan juga diberikan pimpinan Cabang BRI Palangkaraya saat melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor OJK dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional dan membantu UMKM.

BRI menginisiasi produk pinjaman lower mikro dengan konsep “KUR Super Mikro”.

Bunga yang diberikan sebesar persen sampai dengan 31 Desember 2020 (diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6 persen sampai dengan 31 Desember 2020) dan 6 persen setelah 31 Desember 2020.

"Jangka waktu KMK maksimal selama tiga tahun, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. KI: maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun, dengan Grace Period sesuai penilaian Penyalur KUR," ujar Otto Fotriandy.

Sedangkan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah, Aty Mulyati, menyampaikan kesiapannya memberikan data-data terkait UMKM yang berpotensi mendapatkan pinjaman lower mikro dengan konsep “KUR Super Mikro” tersebut.

"Data-data untuk UMKM Kalteng segera kami berikan karena diperlukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Afrisandy menegaskan, OJK Kalimantan Tengah bersama dengan Pemprov serta Industri Jasa Keuangan akan senantiasa berkomitmen untuk bersinergi menjaga sektor jasa keuangan.

"Kami juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional seperti yang diperintahkan," ujar Otto Fitriandy
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved