Berita Banjarmasin
Sosialisasi Perwali di Pasar, Satpol PP Temui Pelanggaran Ini
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan menunda penerapan Perwali nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan menunda penerapan Perwali nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Rencananya perwali yang juga mengatur sanksi berjenjang hingga berupa denda administratif ini mulai diterapkan per hari ini Jumat (21/8/2020).
Hal ini dilakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya ingin sosialisasi ke masyarakat menjadi lebih maksimal.
Terkait dengan sosialisasi perwali ini, Satpol PP pun sudah menjalankannya sejak beberapa waktu lalu dengan menyasar pasar-pasar.
Dan selam melakukan sosialisasi, kesadaran masyarakat di area pasar pun terbilang sangatlah tinggi meskipun sebagian kecil masih ada saja yang terkesan mengabaikannya.
• UPDATE Covid-19 Kalsel: 269 Orang Sembuh, Semua dari Kota Banjarmasin
• Pasar Arba Martapura Didatangi TNI
"Sementara ini kita memang arahnya ke pasar. Dan ada sekitar 10 persen yang masih lalai, kemudian lima persennya tidak membawa masker dan lima persennya masker ditaruh di dagu saja," ujar Kabid Tibun Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera.
Dani Matera menambahkan meskipun nantinya penerapan perwali mengatur tentang denda, namun bukan berarti hal ini yang diprioritaskan.
"Sanksi sebenarnya langkah terakhir, kita berharap kesadaran masyarakatlah yang paling utama," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
