Berita Kalteng
Kafe Nekat Beroperasi Tanpa Rekomendasi GTPP Palangkaraya, Ini Yang Dilakukan Tim URC
Buktinya, dalam melakukan patroli memantau operasional sejumlah kafe di Palangkaraya yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Gugus Tugas Covid-19.
Penulis: Fathurahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pelonggaran untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan membolehkan usaha cafe beroperasi dengan syarat mengantongi rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penangann (GTPP) Palangkaraya dan mematuhi Protokol Kesehatan , ternyata belum sepenuhnya ditaati.
Buktinya, dalam melakukan patroli memantau operasional sejumlah cafe di Palangkaraya yang dilakukan
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangkaraya yang terus menggiatkan patroli
dalam rangka pengawasan, masih menemukan kafe yang buka tanpa adanya rekomendasi Tim GTPP Palangkaraya.
Padahal, salah satu syarat diperbolehkannya operasi kafe tersebut terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari GTPP Kota Palangkaraya sehingga operasional cafe bisa terkontol oleh GTPP Palangkaraya untuk pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palangkaraya.
Petugas URC melakukan kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 wib hingga, Senin (24/8/2020) dini hari, diikuti oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinsos, Dinas Pariwisata, Diskominfo, DAD, MDMC, Banser dan DMI Kota Palangkaraya.
• Wali Kota Palangkaraya Ingatkan Pemilik Lahan Bila Sampai Terbakar
• Kebakaran Lahan Mulai Terjadi di Palangkaraya, Polisi Giat Sosialisasi ini
Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangkaraya selaku Perwira Pengendali mengatakan, dalam pelaksanaan Patroli masih ditemukan beberapa cafe yang belum mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 namun telah buka dan ramai pengunjung.
Banar mengungkapkan, pihaknya meminta agar pengelola Cafe Naverland di Jalan Sudirman, Kongkow Cafe & Eatery Jalan Cempaka, Cafe Mulakhopi dan Cafe Dr. Coffe & Tea House di Jalan Christophel Mihing Kota Palangkaraya untuk segera mengajukan rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya.
Namun begitu, tim juga mengapresiasi penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 yakni D'Tones dan NAV, di Jalan George Obos Palangkaraya.
" Kami juga mengingatkan pengelola tidak menggunakan jasa pemandu lagu, serta membatasi jumlah pengunjung 30 persen saja untuk setiap room," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
