Bumi Antaluddin
Pemkab HSS Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2020 ke DPRD HSS, Wabup Jelaskan Alasannya
Pemkab HSS menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2020, Senin (24/8/2020) ke DPRD HSS, pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahm
Penulis: Hanani | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemkab HSS menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2020, Senin (24/8/2020) ke DPRD HSS, pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua DPRD HSS Rodi Maulidi.
Rapat penyampaian Raperda tersebut dihadiri pejabat pemerintahan HSS serta 21 dari 30 anggota dewan.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, pada kesempatan itu membacakan sambutan Bupati HSS tentang Pengantar Nota Keuangan dan Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD 2020.
Wabup pun menjelaskan perlunya mengajukan Raperda Perubahan APBD 2020, dengan lima poin alasannya.
Perubahan pada APBD 2020 penting dilakukan, kata Wabup, sebagai penyesuaian perubahan target pendapatan daerah.
Hal itu berdasarkan perkembangan potensi dan laporan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran berjalan, serta penyesuaian dengan kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat.
Selain itu, penggunaan sisa lebih tahun sebelumnya, yang belum seluruhnya digunakan pada APBD murni.
Juga penyesuaian kebijakan pemerintah terutama terkait kegiatan DAK berpedoman pada petunjuk teknis pemerintah.
Selanjutnya, penggunaan anggaran dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, serta penyesuaian dan mengakomodasi pergeseran dan perubahan belanja daerah.
Hal itu dalam rangka optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2020.
Adapun kebijakan belanja pada Perubahan APBD 2020 diarahkan pada refocussing anggaran dalam rangka penanganan covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan.
Pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian objek yang disebabkan capaian target kinerja program.
Juga kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak dapat tercapai atau melampaui asumsi KUA.
“Pergeseran yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundangan atau ketentuan lain yang diwajibkan oleh pemerintah. Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yaitu tahun anggaran 2019 harus digunakan untuk belanja daerah. Termasuk penyesuaian anggaran belanja tidak langsung untuk memenuhi amanat perundang-undangan dan kepentingan masyarakat,” kata Syamsuri.
Usai penyampaian pengantar nota keuangan oleh Wabup, dilanjutkan Penyerahan dokumen Raperda HSS tentang Perubahan APBD TA 2020 dari Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, kepada Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi. (AOL/*)
