Berita Banjarmasin

Kasus Pelaporan Mantan Kasatpol PP Banjarmasin Dipantau Mendagri Tito Karnavian

Beberapa waktu lalu pengusaha advertising melaporkan mantan PLT Kasatpol PP Banjarmasin yakni Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Mantan PLT Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa waktu lalu pengusaha advertising melaporkan mantan PLT Kasatpol PP Banjarmasin yakni Ichwan Noor Chalik ke Polda Kalsel terkait dengan dugaan pengrusakan atas papan reklame berbentuk bando di Jalan A Yani.

Kasus ini pun terus berlanjut, bahkan Ichwan Noor Chalik sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalsel.

Dan pelaporan Ichwan Noor Chalik oleh para pengusaha advertising ini pun ternyata menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri yakni Tito Karnavian.

"Terus terang pelaporan terhadap saya ini juga dimonitor oleh pak Tito. Bahkan katanya menginstruksikan. Jajaran Direktorat Satpol PP untuk memonitor kasus saya ini. Dan saya pun juga sebenarnya baru tahu juga," kata Ichwan Noor Chalik saat ditemui di Balai Kota, Senin (25/8/2020) siang.

Bukan tanpa alasan lanjut Ichwan kasus pelaporan terhadap dirinya ini mendapat atensi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, karena akan menjadi preseden buruk.

Rayakan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Trio Motor Gelar Honda Gowes Merdeka

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Banjarbaru Bertambah Sembilan, Ini Harapan Kadinkes

Akses Jalan ke Desa Gunungsari Pulaulaut Utara Ambles, Dinas PUPR Kotabaru Turunkan Petugas

Alasan Syahrini Yakin Reino Barack Tak Akan Selingkuh, Mantan Luna Maya Ucapkan Ini Sebelum Tidur

"Kalau sampai saya dipidanakan tentu dampaknya kepada seluruh Kasatpol PP seluruh Indonesia. Misalkan ada penertiban dari Satpol PP, kemudian dilaporkan maka Kasatpol PP seluruh Indonesia juga bisa dipidana. Padahal kan Satpol PP memang tugasnya melakukan penertiban berdasarkan undang-undang," katanya.

Disinggung mengenai dua kali pemeriksaan oleh penyidik yang dijalaninya, Ichwan menerangkan dirinya hanya menjelaskan bahwa dirinya hanyalah menjalankan tugas.

"Saya hanya menjelaskan yang saya lakukan adalah penertiban dan bukan pengrusakan. Tuduhannya pasal 406 tentang pengrusakan, tapi apa yang saya lakukan ? Waktu itu saya saja di rumah dan yang melakukan adalah personel Satpol PP dan saya berlindung dengan pasal 50 KUHP yamg menjelaskan barang siapa melakukan perbuatan melaksanakan Undang-undang itu tidak dipidana," jelasnya.

Pelaporan terhadap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dishub Banjarmasin ini bermula saat melakukan penertiban bando di Jalan A Yani.

Bando-bando ini sendiri diketahui izinnya memang sudah tidak diperpanjang oleh Pemko Banjarmasin karena membahayakan pengguna jalan. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved