Berita Balangan
Polres Balangan Gelar Pertemuan Bahas Aktivitas Pembukaan Lahan Hutan Lindung, Ini Tujuannya
Beberapa waktu lalu, aktivitas pembukaan lahan hutan lindung di Desa Mamantang dan Desa Aniungan, Kecamatan Halong menjadi perhatian.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Beberapa waktu lalu, aktivitas pembukaan lahan hutan lindung di Desa Mamantang dan Desa Aniungan, Kecamatan Halong menjadi perhatian.
Pasalnya, informasi terhimpun, sempat adanya keresahan dari masyarakat perihal adanya pembukaan lahan pada kawasan desa.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Balangan, AKP Siswanto yang mendapatkan laporan dari Kapolsek Halong, Iptu Krismianto, pembukaan lahan tersebut sempat menjadi pembahasan. Lantas meminimalisir keresahan warga, pertemuan pun dilangsungkan.
Komunikasi lahan melibatkan jajaran Polres Balangan, yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Sakun, Polsek Halong, Koramil Halong, KPH Balangan, Camat Halong, Kepala Desa dari dua desa dan Ketua Kelompok Serikat Kinapin Kiri. Serta ada pula Pengurus Kelembagaan adat Suku Dayak Meratus, dan tokoh masyarakat.
Dari hasil pertemuan, AKP Siswanto menerangkan, akan dilakukan peninjauan kembali lokasi hutan tersebut. Kemudian mencari tahu apakah masuk dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Halong.
• Lionel Messi Hengkang? Ini Fakta Jago Barcelona dengan Pep Guardiola, Manchester United & Juventus
• Lajur Sepeda di Banjarmasin Bakal Dipagar, Bagaimana Jadinya?
• Peringati HKG PKK ke-48, Ketua TP PKK Balangan Ingatkan Program PKK Harus Menyatu dengan Masyarakat
"Pada kesempatan itu, pembahasan mengarah tentang pembukaan hutan, tanpa melebar ke masalah lain untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan lokasi pembukaan lahan," ucap AKP Siswanto, Rabu (26/8/2020).
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Paringin pada beberapa hari lalu, Kepala KPH Balangan, Heriyadi J S menyampaikan perihal kebijakan dari pemerintah untuk pengelolaan hutan. Bahwa kawasan hutan lindung bisa dikelola masyarakat dengan izin dari KPH guna keperluan masyarakat disekitar kawasan hutan lindung dan bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau sepihak.
Selain itu ucapnya, kepemilikan lahan kawasan hutan lindung dapat dilegalkan melalui permohonan dan pembuktian dari serikan yang ada di Kecamatan Halong.
Tentunya, pada kesempatan yang sama, masyarakat setempat juga menyampaikan kalau mereka tidak ingin kehilangan hak-haknya dalam pengelolaan hutan. Terlebih, masyarakat Kinapin di klaim adalah penduduk yang memiliki sejarah keturunan nenek moyang yang memiliki kawasan Hutan Ulayat di daerah Kinapin yang terletak pada area Desa Mamantang hingga perbatasan Desa Aniungan. (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											