Berita Kapuas

Warga Selat Utara Kembali Terima BST, Diatur Sesi Pengambilan Hindari Kerumunan

Sebanyak 450 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Selat Utara mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap IV dan V untuk bulan Agustus dan September.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edi Nugroho
Foto Kelurahan Selat Utara
Suasana pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap IV dan V untuk warga Kelurahan Selat Utara. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Sebanyak 450 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Selat Utara mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap IV dan V untuk bulan Agustus dan September.

BST bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 Kementrian Sosial RI.

Dimana untuk Selat Utara dibagikan kepada 11 RT yang ada di Kelurahan Selat Utara, Rabu (26/8/2020).

Kemudian untuk mengurangi penumpukan warga saat antrean pengambilan BST APBN maka Kelurahan Selat Utara memberikan waktu pengambilan yang disesuaikan.

Dengan jumlah undangan yang disebarkan kepada masing-masing RT dan terbagi menjadi tiga sesi.

Jelang Pilkada Serentak di Kalteng, Kepolisian Gelar Praoperasi

Peringatan Rizky Billar pada Lesti Kejora Sebelum Jatuh Sakit, Lesty Alami Sakit Hati?

Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Banjarbaru Capai 75 Persen

Perbuatan Memalukan Ayu Ting Ting Saat di Rumah Atta Halilintar dan Sule Terbongkar, Judika Syok

Warga yang akan mengambil BLT terlebih dahulu harus membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga.

Serta mematuhi aturan yang telah ditentukan saat memasuki area Kelurahan dan juga selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Lurah Selat Utara, Rahmad M Noor mengatakan pembagian sesi ini untuk mengurangi penumpukan atau kerumunan warga dan tidak menggangu aktivitas masyarakat.

Serta kriteria penerima BST didapatkan dari data RT, lalu diserahkan ke Kelurahan, guna memastikan yang betul-betul terdampak oleh Covid-19.

"Semoga dengan bantuan ini dapat membantu masyarakat yang ekonominya menurun akibat Covid-19 dan agar masyarakat dapat mematuhi imbauan ataupun petunjuk dari Pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus ini," ucapnya.

Pembagian BST yang diterima oleh warga dalam dua tahap ini, masing-masing diterima sebanyak Rp 300 ribu.

Untuk pengambilan diatur jadwal bagi warga di RT masing-masing, yaitu untuk RT 01 sampai RT 05 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Kemudian untuk RT 06 hingga RT 07 dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 dan terakhir RT 07 sampai RT 11 dari pukul 13.00 hingga pukul 14.00 WIB. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved