Berita Jakarta

Penanganan Covid-19 Jadi Sorotan KPK, Termasuk Refocusing APBD

KPK deteksi 4 potensi korupsi dalam penanganan korupsi, yaitu pengadaan barang/jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi APBD, Bansos/JPS

Editor: Alpri Widianjono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah, menjadi sorotan KPK. Tidak lain, anggaran yang digunakan, rawan dikorupsi.

Karena itu, KPK mengeluarkan rambu-rambu sebagai upaya untuk mencegah terjadi penyalahgunaan anggaran atau bantuan.

"KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Covid-19, sekaligus membuat empat langkah antisipasi yang (dapat) dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahrui dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020).

1. Pengadaan Barang/Jasa
Pertama adalah potensi korupsi dalam rangka pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

Sebagai antisipasinya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan Korupsi.

"Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," kata Firli.

Komisi IV DPRD Kalsel Sebut Pos Anggaran Tiga Program ini Akan Direlokasi untuk Dana Kasus Corona

Sebagian Anggota DPRD Kalsel Usul Pansus Covid-19, Pimpinan : Harus Melalui Paripurna

Tangani Covid-19 di Kalsel, BPBD Kalsel ungkap Anggaran Terserap Rp 140 Miliar, Terbanyak Kesehatan

GTPP Covid-19 Kalsel Serap Rp 99 Miliar Tangani Covid-19 di Kalsel

2. Sumbangan Pihak Ketiga
Kedua, korupsi filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Kerawanannya terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Sebagai pencegahannya, KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Surat tersebut ditujukan kepada gugus tugas dan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

3. Refocusing dan Realokasi
Ketiga, proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

"Upaya pencegahan, koordinasi, monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, pemda, apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian," kata Firli.

4. Bantuan Sosial atau Jaring Pengaman Sosial
Keempat, korupsi penyelenggaraan Bantuan Sosial (Bansos) atau Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh pemerintah pusat dan daerah.

KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.

Dalam upaya pencegahannya, KPK mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan pendataan penerima Bansos. Kemudian, juga mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved