Berita Banjarmasin

VIDEO Penjelasan Kadinkes Banjarmasin tentang Pemberlakuan Perwali Nomor 68 Tahun 2020

Bayar Rp 100.000 bagi warga yang melanggar Perwali No 68 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 dan Rp 150 ribu bagi pelaku usaha atau badan usaha.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai Selasa (1/9/2020)  memberlakuan aturan sanksi administratif bagi warga.

Paling banyak membayar Rp 100.000 bagi warga yang melanggar. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, paling banyak membayar sanksi Rp 150.000.

Itu bagi yang tidak mematuhi Perwali Nomor 68 Tahun 2020, Perubahan Atas Perwali Nomor 60 Tahun 2020  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, ada sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sarana fasilitas umum. Kedua sanksi tersebut tidak boleh dikenakan bersamaan.

"Ada denda maksimum untuk orang dan badan usaha atau bisnis. Denda itu untuk mereka yang tidak menggunakan masker," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Senin (31/8/2020).

Pilkada Banjarmasin 2020 - Baliho Muncul, Bawaslu Imbau Bapaslon Tahan Diri

VIDEO Perwali Banjarmasin Diberlakukan, Sanksi Bagi yang Tidak Pakai Masker

Anggaran Terpangkas, UPTD PJU Banjarmasin Fokus Pengadaan Rumah Lampu

VIDEO : Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin Rela Sisihkan Gaji, Bantu Siswa Belajar Online

Anggaran Pemeliharaan Lampu Jalan di Banjarmasin Terpangkas Menjadi Rp 400 Juta

VIDEO Peresmian Kampung Bermain Kesembilan di Kota Banjarmasin

Tempat yang yang menjadi sasaran, perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri. Lalu, sekolah/instuitusi lainnya, tempat ibadah, stasiun terminal dan pelabuhan dan tramsportasi umum.

Termasuk pula, toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, rumah makan, warung makan, cafe, dan restoran. 

Pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan.

Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa dan tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan apel di halaman Balai Kota untuk penerapan hari pertama. Kemudian, menyebar ke lima kecamatan," jelas Ibnu.

Petugas pelaksana Perwali dan penerapan sanksi, yakni perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Kemudian, perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintah Bidang Perizinan melakukan pemberhentian sementara operasional usaha/atau pencabutan izin usaha. Pemerintah juga bekerja sama dengan kesatuan TNI/Polri.

Sementara itu, Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarmasin, menjelaskan, sanksi denda akan langsung di berlakukan pada hari pertama penegakan Perwali tersebut.

Sebab menurutnya, sosialisasi Perwali sudah dilakukan kepada masyarakat selama beberapa hari. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengaku tidak tahu dengan aturan ini. "Sudah 14 hari disosialisasikan Perwali itu," ucapnya.

Untuk itu, dia mengharapkan dengan adanya penegakan sanksi di Perwali, dapat membuat masyarakat lebih perduli terhadap pencegahan Covid-19.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved