Berita Banjarmasin

VIDEO Penerapan Perwali Banjarmasin, Warga Tak Pakai Masker Disanksi Push Up hingga Nyapu Jalan

Penerapan Perwali Kota Banjarmasin mulai diberlakukan hari ini, Warga Tak Pakai Masker Disanksi Push Up hingga Nyapu Jalan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah beberapa waktu disosialisasikan, Perwali Kota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, hari ini Selasa (1/9/2020) resmi diberlakukan.

Penerapan Perwali ditandai dengan dilaksanakannya apel gabungan yang diikuti oleh personel Satpol PP, Polri dan juga TNI di Balai Kota Banjarmasin.

Usai apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Banjarmasin, petugas pun kemudian disebar ke lima kecamatan dan langsung melakukan razia.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, untuk Kecamatan Banjarmasin Tengah para petugas langsung menyasar ke area Pasar Lima.

Terkait Kapan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja Swasta, Menaker Minta Masyarakat Bersabar

Resmi Terapkan Perwali, Ibnu Sina : Penerapan hingga Banjarmasin Zona Hijau Covid-19

Penindakan Perwali Banjarmasin di Tiga Pasar Dilakukan, Ini Hasilnya

Duduk di Tepi Jalan, Haris Cs Terjaring Petugas Gabungan Penegakan Perwali Banjarmasin

Sekitar satu jam menyisiri area pasar ini, petugas pun menemukan masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker dan disimpan di saku, kemudian juga mengenakan masker hanya di dagu.

Petugas pun menegur mereka dan diminta untuk langsung memakai maskernya, kemudian diberikan teguran.

Dan sekitar satu jam menyisiri area pasar, petugas pun juga menemukan masyarakat yang tidak memakai masker bahkan sama sekali tidak membawa masker.

Mereka yang terjaring ini pun langsung digiring menuju pos, kemudian dilakukan pendataan oleh petugas dan diberikan masker.

Namun setelah itu, mereka yang tertangkap ini juga diminta mengenakan rompi berwarna oren dan kemudian menjalani hukuman.

Adapun hukuman yang diberikan yakni hukuman fisik seperti push up, kemudian juga menjalankan sanksi melakukan pekerjaan sosial dengan menyapu jalanan, hingga diminta mengucapkan Pancasila.

Tidak hanya pengunjung atau masyarakat di area pasar saja yang terjaring, tetapi juga para pengendara yang melintas juga diamankan.

Salah seorang yang terjaring dalam razia di hari pertama ini, Ahmad Maulani mengaku buru-buru sehingga lupa membawa masker.

"Saya buru-buru tadi mau mengambil barang jadi lupa," katanya.

VIDEO Penjelasan Kadinkes Banjarmasin tentang Pemberlakuan Perwali Nomor 68 Tahun 2020

Dari razia di area Pasar Lima ini, tercatat setidaknya ada sekitar 30 orang yang terjaring dan menjalani teguran hingga sanksi.

Sementara itu Komandan Kodim 1007 Banjarmasin, Kol Czi Leo Pola Saragi mengatakan memang ada puluhan orang yang terjaring dalam penegakan Perwali nomor 68 tahun 2020.

"Memang ada puluhan. Tapi itu prosentasenya masih kecil. Mungkin ada yang masih belum tahu, makanya sanksinya pun berupa teguran kemudian fisik hingga pekerjaan sosial," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved