Berita Banjarbaru

Kata Anggota TPPP ULM Ini, Sanksi dan Denda Belum Turunkan Angka Terkonfirmasi Covid-19

Menurut anggota TPPP Covid-19 ULM sebanyak 504 warga Banjarbaru terpapar covid-19 atau hampir 2 kali lipat sejak Perwali Banjarbaru 20/2020 diterapkan

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
SATPOL PP KOTA BANJARBARU UNTUK BPOST GROUP
ILSUTRASI - Seorang warga menyapu tangga teras Q Mall Banjarbaru karena tidak mengenakan masker saat petugas gabungan melaksanakan penegakan Perwali Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (2/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah daerah perlu tolak ukur untuk menentukan pengaruh aturan yang telah ditetapkan dengan penurunan angka kasus Covid-19.

Demikian dilontarkan Muhammad Abdan Shadiqi, anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan (TPPP) Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang juga dosen Prodi Psikologi FK ULM, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/9/2020).

Dikatakan, pemerintah daerah telah mengluarkan aturan yang berkaitan dengan sanksi terhadap warga, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum Pemko Banjarmasin, lanjutnya, Pemko Banjarbaru lebih dulu menerbitkan Perwali Banjarbaru 20/2020 pada 9 Juli 2020 bagi warganya. 

Namun, kata adanya sanksi tidak dapat dianggap sebagai langkah utama untuk menurunkan angka kejadian terkonfirmasi Covid-19.

"Jika kita lihat kembali data dari Dinkes Kota Banjarbaru pada 9 Juli 2020, terdapat 294 kasus terkonfirmasi dan hingga 31 Agustus 2020 lalu terdapat 798 kasus terkonfirmasi," kata anggota TPPP Covid-19 ULM ini, Sabtu (5/9/2020).

Penuhi Persyaratan, Dua Bapaslon Pilgub Kalsel Segera Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Pilkada Kalsel 2020 - Berkas Pendaftaran Denny-Difri Dinyatakan Lengkap, Begini Sambutannya

Pilkada Kalsel 2020 - Terlihat Mesra, H Sahbirin Noor dan H Muhidin Beboncengan ke KPU Kalsel

Tahapan Pilkada, Polda Kalsel Berharap Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan

VIDEO Pendaftaran Bapaslon Pilgub 2020 Dibuka, KPU Kalsel Gelar Apel Pembukaan

Diuraikan, terjadi penambahan kasus sebesar 504 orang atau hampir 2 kali lipat sejak Perwali Banjarbaru 20/2020 diterapkan atau sekitar 50-an hari waktu penerapan.

"Secara perhitungan matematis sederhana, adanya sanksi dan denda, belum bisa menurunkan angka terkonfirmasi Covid-19. Namun, tentu saja, evaluasi penerapan sanksi perlu diteliti melalui tolak ukur yang lain. Tidak hanya berdasarkan angka laju penambahan atau penurunan kasus. Bagi pemerintah daerah yang baru menerapkan sanksi, seperti Kota Banjarmasin, perlu mengevaluasi peraturan ini dengan cara yang tepat, " urainya.

Untuk mengevaluasi sukses atau tidaknya penerapan sanksi, ujar Muhammad Abdan Shadiqi, pemerintah sebaiknya mendata sejak pertama kali berlakunya penerapan sanksi, berapa orang yang terjaring “razia” pelanggar protokol kesehatan.

Data pelanggar protokol dan data jumlah pelaksanaan razia dihitung per-hari untuk melihat keefektifan peraturan ini.

"Misalnya, tinjau kembali hasil evaluasi penerapan sanksi pada 1 bulan pertama. Jangan sampai pemerintah menerapkan suatu kebijakan yang tidak efekif untuk mengendalikan Covid-19," imbuhnya.

Kembali dia mengingatkan, penerapan sanksi harus dikaji dan diterapkan lebih efektif untuk mengendalikan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan. Demi, mencegah penyebaran Covid-19.

"Memang, semakin tegas akan membuat orang semakin jera. Beberapa negara telah menerapkan sanksi tegas, seperti di Malaysia, jika tidak menggunakan masker akan didenda Rp 3,4 juta atau dipenjara," kata dia.

Lebih penting dari itu, aparat bersama pemerintah harus disiplin dan konsisten untuk menerapkan sanksi. Jangan sampai penerapan sanksi dilakukan hanya saat disorot oleh media atau saat disidak oleh atasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved