Berita Banjarmasin
Sanksi Tak Memakai Masker Mulai Diterapkan, Warga Banjarmasin Pilih Bayar Denda Rp 100 Ribu
Denda Administratif sebanyak Rp 100 ribu bagi Warga yang kedapatan tidak memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah kini sudah mulai diterapkan.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Denda Administratif sebanyak Rp 100 ribu bagi Warga yang kedapatan tidak memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah kini sudah mulai diterapkan.
Meski nominalnya yang lumayan, ada beberapa warga yang lebih memilih membayar denda tersebut ketimbang harus menjalani sanksi sosial.
Seperti halnya Syaripuddin (30), Warga Jalan Keramat, yang terjaring oleh Petugas Gabungan Penegakkan Perwali 68 Tahun 2020, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (05/09/2020) malam.
• Penyebab Sule Belum Menikah Terungkap, Ayah Rizky Febian Urai Rasa Khawatir Soal Calon Istri
• CARA Sakti Mendaftar Kartu PraKerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Ingat Kuota Terbatas!
• Bersama Al Ghazali, Aaliyah Massaid Asyik Nikmati Ini Kala Reza Artamevia Diamankan Polisi
"Saya memilih sanksi denda karena sesuai aturan saja, dan juga saya ada uang," katanya.
Syaripuddin kedapatan tidak menggunakan masker, saat melintas di Jalan Belitung Darat mengendarai satu unit mobil.
"Saya dalam mobil sendiri saja, jadi Saya kira enggak apa-apa kalau tidak memakai masker," ucapnya.
Rela membayar denda akibat tidak memakai masker juga di lakukan MR (15), seorang pelajar, warga Jalan Barito Ilir, Banjarmasin.
MR ingin membayar denda Rp 100 ribu tersebut, karena mengaku tidak bisa menyapu.
Setelah mendapat sanksi denda administratif atas kemauannya sendiri, MR pun mengaku jera tidak memakai masker saat keluar rumah.
"Saya pilih denda karena tidak bisa menyapu, nanti kalau keluar rumah saya pakai masker terus," ujarnya.
Total sebanyak 49 orang terjaring dalam kegiatan kali ini, dari jumlah tersebut terdata sebanyak delapan orang yang memilih sanksi denda.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											