Berita Banjar

Pajak Reklame Kecil Pilkada Tidak Mengalir ke Pemkab Banjar, Tim Pemenangan Paslon Belum Mengetahui

Tidak adanya pemasukan bagi Pemkab Banjar dari pajak reklame spanduk pilkada ternyata tidak diketahui oleh para tim pemenangan pasangan calon.

Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Milna Sari
Spanduk pilkada di jalan kompleks Antasari kelurahan Tanjung Rema Martapura 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tak adanya pemasukan bagi Pemkab Banjar dari pajak reklame spanduk pilkada tak diketahui ketua tim pemenangan pasangan H Rusli dan KH Fadlan, Chairil Anwar.

Sebutnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (7/9/2020) iklan promosi dari reklame biasanya adalah urusan pengelola advertising.

"Biasanya pajak per bulan bayarnya, dan include dengan biaya kita pasang di advertising," sebutnya.

Sementara ketua tim pemenangan pasangan Saidi Mansyur dan Habib Idrus, Pribadi Heru Jaya mengatakan setahunya selama ini pemasangan semua atribut bakal calon selain di tempat permanen mereka memasang di lahan-lahan milik masyarakat.

Perkuat Pelaku Usaha Mikro Menengah, Tala Lakukan Upaya ini

Pilkada Balangan 2020 - Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Terdaftar di KPU

Bapenda Banjar Belum Bisa Tarik Tagihan Pajak Reklame Pilkada, Tenaga Inventarisir Lapangan Terbatas

Namun ia mengaku akan segera menanyakan pada bagian perijinan jika memang itu harus di kenakan retribusi atau pajak reklame.

"Saya sebagai ketua komisi 2 akan segera meminta kepada Pemda untuk melakukan tugasnya sebagaimana mestinya," tambah pria yang juga ketua komisi 2 ini.

Sementara ketua tim pemenangan pasangan Andin dan Guru Oton, Fauzan Saleh mengatakan jika dalam aturan mengharuskan pihaknya membayar pajak maka kewajiban pihaknya untuk membayar.

"Itu kewajiban kami sesuai ketentuan," tambahnya.

(banjarmasinpost.co.id/milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved