Berita Tanahlaut
Sengkarut Pesangon Karyawan Baratala Menggelinding ke Dewan, Begini Kata Petinggi Wakil Rakyat
Pihak dewan menghadirkan manajemen PD Baratala yang dihadiri langsung Plt Direktur Utama H Agus Sektyaji dan karyawan yang di-PHK (Ismail
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Benang kusut pesangon terhadap sembilan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang akhirnya menggelinding ke gedung DPRD Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wakil rakyat setempat menggelar rapat dengar pendapat umum, Senin (7/9/2020) siang.
Pertemuan bertempat di gedung utama rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III H Arkani.
Pihak dewan menghadirkan manajemen PD Baratala yang dihadiri langsung Plt Direktur Utama H Agus Sektyaji dan karyawan yang di-PHK (Ismail dan kawan-kawan).
• Kebiasaan Rossa di Tempat Privasi Afgan Kepergok Boy William, Pelantun Sadis Bereaksi : Ya Bujangan
• Keluhan ART di Rumah Baim Wong dan Paula Terungkap, Capek Kalau Diajak Syuting Keluarga Kiano?
• Diperiksa Swab, 8 Bakal Calon Peserta Pilkada Tahun 2020 di Kalsel Terdeteksi Mengidap Covid-19
Pada forum itu karyawan Baratala yang di-PHK pada awal Juli 2020 tersebut menyuarakan tuntutan mereka agar Baratala segera membayar pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yakni dua kali ketentuan pasal 156 ayat 3 mengingat alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) disebutkan untuk efisiensi.
Selain itu mereka juga menuntut manajemen perusahaan milik Pemkab Tala tersebut juga membayarkan utang gaji karyawan (17 orang) yang aktif hingga Desember 2018 sebesar Rp 1,02 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Maria Ulfah menuturkan berdadar informasi dari PD Baratala, perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian selama empat tahun berturut-turut.
Ini berdasar laporan keuangan dari akuntan publik.
Menyikapi hal itu dan adanya force majeur (pandemi covid-19), sebagaimana diatur pasal 164 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha memang dapat melakukan PHK.
Hal itu ketika perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 dan seterusnya," jelas Maria.
Pihaknya telah menyarankan langkah bipartit dengan memberikan hak-hak pesangon karyawan sebagaimana ketentuan atau diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
"Prinsip penyelesaian HI (hubungan industrial) adalah musyawarah mufakat sesuai UU 2 tahun 2004 tentang perselisihan HI untuk mendapatkan win-win solution," tandasnya.
