Berita Tanahlaut
Sengkarut Pesangon Karyawan Baratala Menggelinding ke Dewan, Begini Kata Petinggi Wakil Rakyat
Pihak dewan menghadirkan manajemen PD Baratala yang dihadiri langsung Plt Direktur Utama H Agus Sektyaji dan karyawan yang di-PHK (Ismail
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Pejabat eselon III ini mengatakan karyawan Baratala telah menyampaikan surat permohonan pencatatan perselsiihan HI.
Pada Selasa (8/9/2020) besok akan dilakukan sidang mediasi tripartit di Disnakertrans Kalsel di Banjaremasin.
Sebelum menghadapi sidang mediasi tersebut, sebut Maria, sore ini direncanakan akan dilakukan rapat bersama PD Baratala beserta karyawan, Disnakerind, Bagian Ekonmi Setda Tala.
"Rapat akan dipimpin Asisten 2 dengan harapan bisa tercapai kesepakatan," pungkas Maria.
Ketua Komiisi III H Arkani meminta semua pihak memaparkan kondisi konkret serta ketentuan yang mengatur persoalan hubungan industrial.
Ia mengaku heran ketika kondisi PD Baratala yang tertatih-tatih.
"Kalau saya jadi kepala daerah, kalau terus merugi lebih baik dibubarkan saja. Apalagi ini sampai empat tahun merugi, lalu untuk apa dipertahankan," ucap Arkani.
Ia meminta manajemen Baratala menuntaskan persoalan hubungan industrial tersebut dengan menaati Undang-undang Ketenagakerjaan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dilakukan terhadap sebagian karyawan.
Hingga kini persoalan pesangon memang masih menemui jalan buntu.
Manajemen Baratala hanya menyatakan memiliki kemampuan Rp 75 juta untuk pesangon terhadap sembilan karyawan yang di PHK.
Ini artinya per orang mendapat sekitar Rp 7 juta atau tertinggi Rp 15 juta sesuai jabatan.
Sementara itu karyawan yang di-PHK tetap menuntut dua kali pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan atau rata-rata sekitar Rp 45 juta per orang atau tertinggi Rp 126 juta sesuai jabatan.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
