Kriminalitas Tanahbumbu

Lelaki Asal Pagatan Kabupaten Tanbu Diringkus Polisi karena Kasus Togel

Tersangka pelaku perjudian jenis togel ditangkap di rumahnya di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, oleh anggota Buser Polres Tanbu, Kalsel.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TANAHBUMBU UNTUK BPOST GROUP
SUJ (66) ditangkap polisi di Jalan Arif Rahman, Desa Pasar Baru, Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupten Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wita. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang warga asal Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum.

Diamankan lantaran kasus kupon putih alias togel di Jalan Arif Rahman, Desa Pasar Baru, Kecamatam Kusan Hilir, Kabupten Tanbu, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Anggota Buser Reskrim Polres Tanbu berhasil meringkus tersangka, yakni SUJ (66) saat berada di rumah.

Kasatreskrim Polres Tanbu, AKP Andi Muhammad Iqbal SIK, melalui Kaur Binops (KBO) Reskrim, Ipda Toto Setyawan, Selasa (8/9/2020), membenarkan penangkapan tersebut.

Dua Warga Satui Simpan Sabu dan Ekstasi Ditahan Satresnarkoba Polres Tanbu

Seorang Warga Kotabaru Ditahan Polres Tanbu, Ketahuan Bawa Sabu

Warga Kelahiran Kotabaru Dibekuk di Sekitaran Hotel, Satresnarkoba Polres Tanbu Temukan ini

"Tersangka ini sudah lama diketahui dan berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya perjudian jenis kupon putih atau togel langsung ditindaklanjuti," katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, jajarannya turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 1.034.000, beserta HP serta 5 lembar rekapan judi kupon putih
Kertas pemasangan judi kupon putih.

Kini, pelaku sudah mendekam di Polres Tanahbumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian sehingga terancam maksimal 10 tahun penjara," katanya.

(Banjarmsinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved