Berita Tanahlaut
VIDEO Sengkarut Pesangon Karyawan Baratala Menggelinding ke DPRD Tanahlaut
DPRD Tanahlaut menggelar rapat dengar pendapat umum terkait persoalan pesangon sembilan karyawan PD Baratala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Benang kusut pesangon terhadap sembilan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang akhirnya menggelinding ke gedung DPRD Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wakil rakyat setempat menggelar rapat dengar pendapat umum, Senin (7/9/2020) siang. Pertemuan bertempat di gedung utama rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III H Arkani. Pihak dewan menghadirkan manajemen PD Baratala yang dihadiri langsung Plt Direktur Utama H Agus Sektyaji dan karyawan yang di-PHK (Ismail dan kawan-kawan).
Pada forum itu karyawan Baratala yang di-PHK pada awal Juli 2020 tersebut menyuarakan tuntutan mereka agar Baratala segera membayar pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yakni dua kali ketentuan pasal 156 ayat 3 mengingat alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) disebutkan untuk efisiensi.
• Sikapi PHK Karyawan PD Baratala, Disnakerind Tanahlaut Dorong ke Arah Mufakat Soal Pesangon
• VIDEO Pegiat NGO Tala Desak Bupati Sukamta Bubarkan Baratala
Selain itu mereka juga menuntut manajemen perusahaan milik Pemkab Tala tersebut juga membayarkan utang gaji karyawan (17 orang) yang aktif hingga Desember 2018 sebesar Rp 1,02 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Maria Ulfah menuturkan berdasar informasi dari PD Baratala, perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian selama empat tahun berturut-turut. Ini berdasar laporan keuangan dari akuntan publik.
Menyikapi hal itu dan adanya force majeur (pandemi covid-19), sebagaimana diatur pasal 164 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha memang dapat melakukan PHK.
Hal itu ketika perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 dan seterusnya," jelas Maria.
Pihaknya telah menyarankan langkah bipartit dengan memberikan hak-hak pesangon karyawan sebagaimana ketentuan atau diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
"Prinsip penyelesaian HI (hubungan industrial) adalah musyawarah mufakat sesuai UU 2 tahun 2004 tentang perselisihan HI untuk mendapatkan win-win solution," tandasnya.
Pejabat eselon III ini mengatakan karyawan Baratala telah menyampaikan surat permohonan pencatatan perselsiihan HI. Pada Selasa (8/9/2020) besok akan dilakukan sidang mediasi tripartit di Disnakertrans Kalsel di Banjaremasin.
Sebelum menghadapi sidang mediasi tersebut, sebut Maria, sore ini direncanakan akan dilakukan rapat bersama PD Baratala beserta karyawan, Disnakerind, Bagian Ekonmi Setda Tala. "Rapat akan dipimpin Asisten 2 dengan harapan bisa tercapai kesepakatan," pungkas Maria.
Ketua Komiisi III H Arkani meminta semua pihak memaparkan kondisi konkret serta ketentuan yang mengatur persoalan hubungan industrial. Ia mengaku heran ketika kondisi PD Baratala yang tertatih-tatih.