Berita Tanahlaut

VIDEO Sengkarut Pesangon Karyawan Baratala Menggelinding ke DPRD Tanahlaut

DPRD Tanahlaut menggelar rapat dengar pendapat umum terkait persoalan pesangon sembilan karyawan PD Baratala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo

"Kalau saya jadi kepala daerah, kalau terus merugi lebih baik dibubarkan saja. Apalagi ini sampai empat tahun merugi, lalu untuk apa dipertahankan," ucap Arkani.

Pesangon Karyawan Baratala Masih Kusut, ini Penjelasan Disnaker Tala

Ia meminta manajemen Baratala menuntaskan persoalan hubungan industrial tersebut dengan menaati Undang-undang Ketenagakerjaan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dilakukan terhadap sebagian karyawan.

Hingga kini persoalan pesangon memang masih menemui jalan buntu. Manajemen Baratala hanya menyatakan memiliki kemampuan Rp 75 juta untuk pesangon terhadap sembilan karyawan yang di PHK. Ini artinya per orang mendapat sekitar Rp 7 juta atau tertinggi Rp 15 juta sesuai jabatan.

Sementara itu karyawan yang di-PHK tetap menuntut dua kali pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan atau rata-rata sekitar Rp 45 juta per orang atau tertinggi Rp 126 juta sesuai jabatan.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved